Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan komitmen pemerintah untuk menertibkan panti asuhan dan lembaga kesejahteraan sosial (LKS) yang beroperasi tanpa izin resmi. Ia menilai keberadaan lembaga ilegal berisiko merugikan anak-anak dan warga binaan karena tidak memenuhi standar pelayanan.
Menurut Gus Ipul, masih banyak LKS yang beroperasi tanpa registrasi dan akreditasi. Bahkan, sebagian lembaga yang sudah terakreditasi pun dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar yang ditetapkan. Karena itu, Kemensos bersama kementerian terkait dan pemerintah daerah akan memperketat pengawasan sekaligus memastikan semua lembaga sosial memiliki legalitas yang jelas.
“Kita ingin memberikan sanksi kepada pihak yang mengoperasikan panti asuhan atau LKS tanpa izin resmi,” ujar Gus Ipul, Minggu (24/8/2025).
Ia menekankan bahwa registrasi dan akreditasi merupakan kewajiban seluruh pengelola panti maupun LKS. Selain itu, ia juga menyoroti adanya praktik lembaga sosial yang lebih fokus menggalang donasi ketimbang memberikan pelayanan nyata.
“Agar semua LKS memiliki badan hukum, teregistrasi, dan bersedia diakreditasi,” tegasnya.
Gus Ipul menambahkan, pemerintah tidak akan segan menutup lembaga yang enggan mengikuti prosedur hukum maupun akreditasi. “Kalau nanti tidak mau mengurus izin atau ada hal yang tidak beres, kita akan tutup,” tandasnya.