Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Isu mengenai kewajiban membayar royalti atas lagu yang diputar di kafe dan tempat usaha tengah menjadi sorotan publik. Polemik ini bahkan membuat sejumlah pelaku usaha memilih tidak memutar lagu karya musisi Indonesia dan menggantinya dengan suara-suara alam demi menghindari potensi tuntutan hukum.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah menyadari pentingnya menjaga hak para pencipta lagu, namun juga mempertimbangkan keresahan yang timbul di kalangan pelaku usaha.
“Kami sedang mencari solusi yang seimbang, karena di satu sisi memang para pencipta lagu memiliki hak yang sah untuk diperjuangkan,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Selasa (5/8/2025).
Namun, menurutnya, sebagian masyarakat menilai bahwa jika lagu diputar di ruang publik seperti kafe atau rumah makan tanpa tujuan komersial langsung, maka seharusnya hal itu tidak menjadi masalah.
“Ada juga yang berpendapat bahwa kewajiban membayar royalti semestinya dikenakan pada platform, pertunjukan, atau acara yang secara langsung menghasilkan keuntungan,” jelasnya.
Perbedaan sudut pandang inilah yang saat ini sedang diharmonisasikan oleh pemerintah. Prasetyo menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini tidak dilakukan dengan pemanggilan sepihak, melainkan melalui dialog dan musyawarah bersama seluruh pihak terkait.
“Kita tidak ingin ada yang dirugikan. Pemerintah pasti akan turun tangan dan duduk bersama untuk mencari jalan keluar terbaik,” tegasnya.