nasional

Libur 18 Agustus Ditetapkan Istana, Tapi Status Masih Mengambang: Libur Nasional atau Cuti Bersama?

Jumat, 1 Agustus 2025 | 14:41 WIB
Mensesneg RI, Prasetyo Hadi. (Instagram.com/@kemensesneg.ri)

Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Pemerintah melalui Istana Kepresidenan menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025 sebagai "hari yang diliburkan" untuk memperpanjang suasana perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Penetapan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 1 Agustus 2025. Ia menyatakan bahwa libur ini dimaksudkan agar masyarakat memiliki ruang lebih luas untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan dan perlombaan peringatan kemerdekaan.

“Senin, 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari yang diliburkan,” ujar Juri. Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan mendorong semangat nasionalisme serta menjadi momen untuk membangun optimisme kolektif pasca perayaan 17 Agustus.

Meski demikian, Juri belum menjelaskan secara rinci apakah tanggal 18 Agustus ini akan berstatus sebagai libur nasional atau sekadar cuti bersama. Kepastian status hukum hari tersebut masih belum tercantum secara eksplisit.

Sebagai catatan, pemerintah sebelumnya telah merilis 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024. Dalam daftar tersebut, 18 Agustus belum tercantum secara resmi.

Selain kebijakan tambahan hari libur, pemerintah juga telah mengeluarkan surat edaran mengenai tata cara peringatan HUT ke-80 RI. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, tertanggal 28 Juli 2025.

Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh instansi pemerintahan, mulai dari pimpinan lembaga negara, para menteri, Gubernur Bank Indonesia, hingga kepala daerah dan perwakilan RI di luar negeri. Dalam surat tersebut, seluruh institusi diminta untuk berpartisipasi aktif dalam semarak kemerdekaan dengan mengibarkan bendera Merah Putih dan memasang dekorasi khas kemerdekaan di lingkungan kantor masing-masing sepanjang 1–31 Agustus 2025.

Prasetyo menekankan pentingnya sinergi seluruh elemen pemerintahan dalam memperingati delapan dekade kemerdekaan RI sebagai wujud cinta tanah air dan penguatan identitas kebangsaan.

Tags

Terkini

Polda Sulsel Tindak Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 2 Juni 2026 | 20:25 WIB