nasional

Wamendagri Buka Peluang Revisi SK Sengketa Pulau Aceh-Sumut, Isyaratkan Sikap Terbuka Pemerintah

Selasa, 17 Juni 2025 | 07:09 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya. (bskdn.kemendagri.go.id)



 

Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Sengketa kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali mencuat ke permukaan. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) yang selama ini menetapkan status keempat pulau tersebut masih memungkinkan untuk dikaji ulang dan diubah.

Pernyataan ini membawa harapan baru bagi masyarakat dan pemerintah Aceh yang sejak awal merasa dirugikan oleh keputusan Kemendagri sebelumnya.

Dalam SK tersebut, empat pulau yang menjadi titik sengketa ditetapkan sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, menurut catatan sejarah dan administrasi lokal, wilayah itu selama ini diyakini berada dalam yurisdiksi Kabupaten Aceh Singkil.

Keputusan tersebut memicu reaksi keras dan gelombang protes dari berbagai pihak di Aceh. Mereka menilai, penetapan tersebut tidak sesuai dengan realitas pengelolaan wilayah yang telah berlangsung lama.

Menanggapi polemik yang berlarut-larut ini, Bima Arya menegaskan bahwa tidak ada keputusan pemerintah yang bersifat final dan tidak bisa diubah, apalagi jika ditemukan data atau informasi baru yang lebih akurat.

"Seperti yang disampaikan Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki," ujar Bima Arya dalam konferensi pers pada Senin, 16 Juni 2025.

Meski terbuka terhadap perubahan, Bima juga menekankan bahwa semua kebijakan Kemendagri diambil melalui pertimbangan yang mendalam dan menyeluruh.

Ia memastikan bahwa Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah melakukan komunikasi secara intensif dengan berbagai pemangku kepentingan.

Komunikasi ini, menurutnya, mencakup diskusi langsung dengan Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Aceh, Presiden Joko Widodo, Menteri Sekretaris Negara, serta anggota DPR.

Pernyataan Wamendagri ini mempertegas sikap pemerintah pusat yang terbuka terhadap evaluasi, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dalam setiap pengambilan keputusan terkait batas wilayah administratif.*

 

Tags

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB