nasional

Fahri Hamzah: Rumah Subsidi Tipe 36 Adalah Standar Minimal demi Hunian Layak Sesuai SDGs

Rabu, 4 Juni 2025 | 09:41 WIB
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah. (instagram/fahrihamzah)

Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah, menegaskan pentingnya penggunaan tipe rumah subsidi minimal tipe 36 sebagai standar hunian layak bagi masyarakat. Tipe ini, yang memiliki luas bangunan sekitar 36 meter persegi—baik dalam ukuran 6 x 6 meter maupun 9 x 4 meter—dianggap memenuhi kriteria kelayakan hunian.

“Rumah rakyat harus dibangun dengan kelayakan yang memadai,” ujar Fahri dalam acara di Hotel JS Luwansa pada Selasa, 3 Juni 2026. Ia menambahkan bahwa tipe 36 dan 40 adalah batas minimal yang digunakan sebagai acuan.

Fahri juga menekankan bahwa kebutuhan perumahan harus disesuaikan dengan konteks wilayah. Untuk daerah rawan bencana atau lokasi darurat, strategi pembangunan berbeda, salah satunya dengan mengedepankan konsep rumah vertikal atau rumah susun.

“Kalau di wilayah bencana atau kondisi darurat, pendekatannya lain. Di perkotaan, tanah sudah sangat terbatas, jadi solusinya adalah pembangunan rumah susun,” jelasnya.

Selain itu, Fahri menyoroti pentingnya keselarasan program rumah subsidi dengan prinsip-prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Ia mengacu pada draf Keputusan Menteri PKP tahun 2025 yang mengatur aspek teknis seperti luas lahan, ukuran lantai, harga jual, dan bentuk subsidi.

Menurutnya, standar minimum ruang untuk setiap individu berdasarkan SDGs adalah 7,2 meter persegi.

“Itu acuan dari SDGs dan tidak bisa diturunkan karena sudah menjadi standar internasional,” tegas Fahri saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Senin, 2 Juni 2025.

Ia menambahkan bahwa ukuran rumah subsidi harus mengikuti standar kelayakan yang ditetapkan oleh PBB.

Tags

Terkini

Polda Sulsel Tindak Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 2 Juni 2026 | 20:25 WIB