Komisi Informasi Bengkulu menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan ke tahap mediasi, sesuai dengan prinsip penyelesaian sengketa secara non-litigasi. Harapannya, kedua pihak dapat menemukan solusi terbaik tanpa perlu menempuh jalur hukum yang lebih panjang.
Melalui sidang ini, KI Bengkulu kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hak masyarakat terhadap informasi publik yang terbuka, akuntabel, dan transparan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas hingga ke tingkat desa.