nasional

76 Komunitas Adat di Bengkulu Terbelit Konflik Agraria, AMAN Minta Kepala Daerah Baru Tuntaskan

Kamis, 27 Februari 2025 | 16:49 WIB
AMAN Bengkulu minta Gubernur Bengkulu Helmi Hasan perjuangan masyarakat Adat Bengkulu.(Foto/Ist)

Bengkulu, SUARAPEMBARUAN-Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Bengkulu menyerukan kepala daerah baru mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota dapat menyelesaikan persoalan konflik agraria yang membelit 76 komunitas ada di daerah itu.

"Selamat atas dilantiknya kepala daerah baru. Kami mengingatkan, kepala daerah terpilih bisa mengambil peran dalam perjuangan gerakan masyarakat adat," kata Ketua Pengurus Harian Wilayah AMAN Bengkulu, Fahmi Arisandi, di Bengkulu, Kamis (27/2/2025).

Situasi saat ini, kata Fahmi, dari 76 komunitas adat yang tergabung di AMAN Bengkulu seluruhnya sedang terbelit konflik agraria dan berpotensi memunculkan konflik yang lebih luas jika tidak diselesaikan secara bijak dan berlandaskan pada penghormatan kehidupan masyarakat adat.

Baca Juga: Sambut Bulan Ramadan, Baksos Polri Bersama Mahasis dan OKP Digelar di Kabupaten Kaur

Di Pering Baru, Kabupaten Seluma misalnya. Konflik yang sudah berlangsung lebih dari dua dekade, belum lama ini memunculkan gejolak. Ketika petugas keamanan PT Perkebunan Nusantara VII dan oknum tentara memukuli dan menganiaya anggota komunitas adat Serawai Semidang Sakti atas tudingan mencuri buah sawit. Sementara buah sawit itu ditanam di atas lahan milik korban dan terletak di wilayah adat Serawai Semidang Sakti.

"Ini menjadi indikasi bahwa, sekalipun Perda pengakuan masyarakat adatnya sudah ada. Nyatanya, mereka tetap tak dihormati. Karena itu, peran kepala daerah penting untuk menyikapi hal ini," kata Fahmi.

Perda Masyarakat Enggano

Milson Kaitora, Paabuki atau koordinator kepala suku di komunitas adat Enggano ikut menyerukan kepala daerah baru, segera menunaikan janji pemerintah untuk mempercepat terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan dan Pengakuan Masyarakat Adat Enggano, yang sudah lebih dari 2 tahun mandek.

"Perda inilah yang menjadi fondasi untuk melindungi hak dan pengetahuan masyarakat adat Enggano," kata Milson.

Baca Juga: Gubernur Helmi Hasan : Puluhan Pejabat Pemprov Bengkulu Dinas Luar ke Bali Disanksi Tegas

Selama ini, lanjut Milson, tanpa adanya payung hukum untuk mengakui keberadaan masyarakat adat Enggano. Sudah banyak praktik yang mencederai dan meminggirkan hak-hak Masyarakat Adat Enggano.

"Di hutan, wilayah adat kami ditebangi orang. Dijadikan kebun, tanpa izin lembaga adat. Kami mau menindak tidak bisa, karena kami tak punya dasar hukum. Sudah kami ingatkan secara adat, tapi cuma dianggap angin lalu saja," kata Milson.

Baca Juga: Bupati-Wabup Kaur Fokuskan Kegiatan Pembangunan pada Tiga Aspek Utama

Padahal, kondisi hari ini di Enggano, jumlah orang asli Enggano yang masih menerapkan bahasa asli dan menjunjung hukum adat dan menghormati leluhur Enggano. Nyatanya terus rkurang.

Halaman:

Tags

Terkini

Polda Sulsel Tindak Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 2 Juni 2026 | 20:25 WIB