Jakarta, SUARA PEMBARUAN — Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Keppres Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana dari Badan Pengelola (BP) Investasi Danantara yang diselenggarakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/2).Baca Juga: Bahlil Lahadalia Sebut 2 Praktik Kecurangan Seputar LPG 3 Kg yang Rugikan Negara Rp13 Triliun
“Pada hari ini, hari Senin tanggal 24 Februari 2025, saya Presiden RI menandatangani UU No. 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara,” tutur Prabowo.
Prabowo juga menandatangani Keppres No. 30 Tahun 2025 tentang pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara.
“Saya juga menandatangani Keppres No. 30 Tahun 2025 tentang pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Daya Anagata Nusantara, Danantara Indonesia,” kata Prabowo.Baca Juga: Deretan Dugaan Intimidasi Polisi ke Seniman Tanah Air: Dari Lagu Band Sukatani hingga Teaternya Butet Kartaredjasa
Prabowo kemudian mengambil pena yang berada sisi kanannya untuk menandatangani dokumen yang ada di hadapannya. Ia kemudian mengucapkan “bismillah” sebelum menandatangani ketiga dokumen tersebut.
“Bismillah,” ucap Prabowo sambil mengangkat penanya untuk menandatangani dokumen pertama.
“Bismillah,” ucap Prabowo lagi saat beralih ke dokumen selanjutnya.Baca Juga: Viral BPOM Cabut Izin Minuman ASI Booster, Ini Alasan dan Fakta Pelancar ASI Efektif
Dalam melaksanakan pengelolaan modal dan realokasi modal, Danantara akan diawasi langsung oleh Presiden RI dibantu Dewan Pengawas (yang diketuai Menteri BUMN) dan Dewan Penasehat.
Danantara akan berinvestasi ke dalam proyek-proyek berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, dan industri hilir, yang diharapkan akan berkontribusi pada pencapaian target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8%.*