Pasangan Firdaus Daeng Manye – Hengky Yasin Pemenang Sah Pilkada Takalar

Photo Author
M Kiblat Said, Suara Pembaruan
- Selasa, 4 Februari 2025 | 20:43 WIB
Pasangan Firdaus Daeng Manye – Hengky Yasin secara sah memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Takalar. (Ist)
Pasangan Firdaus Daeng Manye – Hengky Yasin secara sah memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Takalar. (Ist)

MK Tolak Gugatan Syamsari Kitta – Natsir Ibrahim

Jakarta – SUARA PEMBARUAN - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan Syamsari Kitta – Natsir Ibrahim dalam sidang yang berlangsung, Selasa (4/2/2025). Dengan demikian Pasangan Firdaus Daeng Manye – Hengky Yasin secara sah memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Takalar, Sulawesi Selatan.

Dua hakim MK yaitu Enny Nurbaningsih dan Suhartoyo bergantian membacakan dalil gugatan dalam persidangan. Hakim MK Enny Nurbaningsih menyebut gugatan perubahan nama calon Firdaus Daeng Manye tidak berdasarkan hukum, demikian juga dalil ketidaknetralan camat dan kades di Takalar.

Hakim juga menyampaikan bahwa dalil pemohon tidak memiliki keyakinan kuat dan tidak berdasarkan hukum.

Sementara Hakim MK Suhartoyo mengatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima, tegas Suhartoyo melalui putusannya.

Sebelumnya, dalam dalil gugatannya tim kuasa hukum Syamsari Kitta - M Natsir Ibrahim mendalilkan adanya pelanggaran syarat formil pencalonan penggunaan nama Mohammad Firdaus Daeng Manye serta dugaan pelanggaran pelibatan ASN secara terstruktur sistematis dan massif (TSM) pemenangan paslon Firdaus-Hengky.

Tetapi dalam pertimbangan hakim berpendapat, bahwa dalil adanya cacat formil pencalonan tidak beralasan secara hukum. Dalil perbedaan nama terbantahkan dengan adanya fakta hukum Keputusan Pengadilan Negeri Takalar nomor 26 tentang perubahan nama Mohammad Firdaus menjadi Mohammad Firdaus Daeng Manye.

Sehingga, dalil pemohon menurut hakim mengenai adanya pelanggaran syarat formil pendaftaran calon bupati nomor urut 1 terkait adanya perbedaan nama adalah tidak beralasan menurut hukum. Sedangkan dalil gugatan pelibatan ASN dan kepala desa menurut Mahkamah tidak beralasan secara hukum.

Terkait pelanggaran yang disebutkan selama ini adalah pelanggaran undang-undang lainnya, bukan pelanggaran Pemilu. Mengenai pertemuan Kabaharkam Mabes Polri Komjen Pol Fadil Imran dengan para kades dan camat dilakukan sebelum tahapan pemilihan, sehingga dalil ketidaknetralan ASN tidak beralasan menurut hukum.

Dengan tidak terpenuhinya syarat hukum tersebut maka MK menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh termohon yakni KPU Takalar beserta pasangan Firdaus-Hengky dapat diterima.

Hasil Pilkada Takalar

Total pengguna hak pilih di Takalar sebanyak 162.977 dengan suara sah sebanyak 157.267 dan 5.710 suara batal. KPU juga mencatat partisipasi pemilih di Takalar sebanyak 71,02% dari total 229.449 daftar pemilih tetap (DPT).

Firdaus Daeng Manye – Hengky Yasin yang diusung 12 partai politik, terdiri Nasdem, PPP, PDIP, Gerindra, PKB, Hanura, PAN, PKS, PSI, Garuda, Golkar, dan Demokrat ini, menang telak atas pasangan nomor urut 2, Syamsari Kitta – Natsir Ibrahim.

Dari total suara sah 157.267, Daeng Manye-Hengky Yasin meraup suara 111.290, sementara petahana Syamsari Kitta – Natsir Ibrahim (SK-HN)  hanya mendapat 45.977 suara.

Kemenangan terbesar Daeng Manye-Hengky Yasin  (DM-HHY) terdapat di Kecamatan Mangarabombang,  DM-HHY: 8.270 suara  dan SK-HN: 2.734 suara. Polongbangkeng Selatan (Polsel),  DM-HHY: 11.363 dan SK-HN: 3.801. Galesong Utara, DM-HHY: 15.287  dan SK-HN: 5.956. Galesong Selatan, DM-HHY: 10.292 dan SK-HN: 3.955. Pattalassang, DM-HHY: 13.800 dan SK-HN: 5.764. Mappakasunggu, DM-HHY: 3.324 dan  SK-HN: 1.409. Polongbangkeng Utara, DM-HHY: 11.841 dan SK-HN: 5.128. Sanrobone DM-HHY: 5.629 dan SK-HN: 2.760.  Galesong, DM-HHY: 14.568 dan SK-HN: 7.383. Kepulauan Tanakeke,  DM-HHY: 2.694 dan SK-HN: 1.555. Polongbangkeng Timur, DM-HHY: 7.365 dan SK-HN: 3.028. Laikang, DM-HHY: 6.857 dan SK-HN: 2.504. (SP.news)

Editor: M Kiblat Said

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Rekomendasi

Terkini

DMI Kerja Sama Dewan Imam Nasional Australia

Rabu, 15 Juli 2026 | 13:56 WIB
X