BI Rate Naik jadi 5,5 Persen, Ini Dampak yang Berpotensi Dirasakan Masyarakat

Photo Author
Philipus Anton, Suara Pembaruan
- Selasa, 9 Juni 2026 | 18:42 WIB
Bank Indonesia umumkan kenaikan BI rate menjadi 5,50 persen. (Instagram/bank_indonesia)
Bank Indonesia umumkan kenaikan BI rate menjadi 5,50 persen. (Instagram/bank_indonesia)


Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Bank Indonesia (BI) baru saja mengumumkan kenaikan suku bunga acuan atau BI rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50 persen.

Menurut keterangan resmi yang dibagikan oleh BI, kenaikan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan Bank Indonesia pada Selasa, 9 Juni 2026. Selain itu, BI juga menaikkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,50 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,25 persen. Kenaikan tersebut, menurut penjelasan Bank Indonesia, akan mulai berlaku per 10 Juni 2026.

Adanya kenaikan BI rate ini tentu memiliki dampak positif maupun negatif yang dirasakan oleh masyarakat maupun dunia usaha.

Dari sisi positif, kenaikan ini bertujuan menjaga dan menstabilkan nilai tukar Rupiah. Seperti yang tertulis dalam keterangan resmi BI, kenaikan tersebut sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah, ungkap Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangannya pada Selasa, 9 Juni 2026.

Selain itu, kenaikan tersebut juga berpotensi menarik investor asing agar berinvestasi di Indonesia karena imbal balik hasil investasi yang didapatkan pun akan menjadi lebih tinggi. Kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan imbal hasil bagi daya tarik masuknya aliran investasi portofolio asing ke Indonesia, sambungnya.

Bagi masyarakat yang memiliki tabungan dan deposito, kenaikan suku bunga ini turut memberikan keuntungan, yakni dengan naiknya suku bunga simpanan. Sementara dari sisi pengendalian inflasi, BI rate berfungsi menjaga agar inflasi tidak semakin tinggi, sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1 persen yang ditetapkan Pemerintah, lanjutnya.

Di sisi lain, terdapat sejumlah dampak negatif yang perlu diwaspadai masyarakat.
Pertama, cicilan KPR dan kredit konsumtif menjadi lebih besar. Saat suku bunga naik, bunga kredit untuk cicilan rumah, kendaraan, hingga kartu kredit pun ikut meningkat, sehingga cicilan bulanan akan menjadi lebih besar dibandingkan sebelum suku bunga naik.

Kedua, daya beli masyarakat berpotensi menurun karena pengeluaran akan lebih dikontrol. Aktivitas belanja dan kebutuhan hiburan berkurang karena masyarakat cenderung memilih gaya hidup lebih hemat, sehingga perputaran ekonomi pada pengusaha kecil ikut terdampak.

Ketiga, UMKM menghadapi cicilan modal usaha yang lebih besar. Bagi UMKM yang menggunakan pinjaman bank, kenaikan bunga pinjaman akan terasa ketika biaya dan cicilannya meningkat. Rencana ekspansi bisnis bisa tertunda, aktivitas produksi cenderung melambat, dan tidak menutup kemungkinan terjadi penundaan rekrutmen karyawan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Keempat, kredit usaha korporasi juga membengkak. Perusahaan besar yang memiliki pinjaman dengan suku bunga mengambang akan menghadapi kenaikan biaya bunga, yang dapat menekan margin keuntungan, memaksa efisiensi, dan berpotensi mengurangi investasi baru.

Kelima, terjadi perlambatan sektor properti dan otomotif karena kenaikan suku bunga acuan biasanya diikuti oleh kenaikan suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB), sehingga permintaan properti dan otomotif cenderung menurun.

Keenam, risiko kredit macet (non-performing loan) meningkat. Dengan cicilan yang lebih besar, masyarakat dan pelaku usaha yang memiliki arus kas terbatas berpotensi kesulitan membayar utang tepat waktu, yang pada akhirnya membuat bank lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit baru.

Ketujuh, tekanan pada harga aset keuangan. Kenaikan BI rate sering kali menyebabkan harga obligasi dan saham terkoreksi di pasar sekunder karena investor lebih memilih instrumen dengan imbal hasil lebih tinggi, sehingga dapat mengurangi nilai portofolio investasi masyarakat.

Kedelapan, beban anggaran pemerintah meningkat. Pemerintah ikut terdampak karena bunga utang negara yang acuannya merujuk pada BI rate atau suku bunga pasar akan meningkat, sehingga alokasi APBN untuk pembayaran bunga utang membesar dan ruang fiskal untuk belanja produktif seperti infrastruktur dan bantuan sosial menyempit.

Halaman:

Editor: Philipus Anton

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X