"Frits Ramandey: Jika Tanah Adat Diambil Paksa, Masyarakat Papua Akan Termarjinalkan"

Photo Author
Roberth Vanwi, Suara Pembaruan
- Kamis, 21 Mei 2026 | 18:37 WIB
Ketua Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, menjadi pembicara utama dalam Rapat Pleno Dewan Adat se-Tanah Papua yang digelar di Kabupaten Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, pada 19–21 Mei 2026 (Istimewa)
Ketua Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, menjadi pembicara utama dalam Rapat Pleno Dewan Adat se-Tanah Papua yang digelar di Kabupaten Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, pada 19–21 Mei 2026 (Istimewa)

Wasior, SUARAPEMBARUAN - Ketua Komnas HAM Papua, Frits Ramandey, menjadi pembicara utama dalam Rapat Pleno Dewan Adat se-Tanah Papua yang digelar di Kabupaten Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, pada 19–21 Mei 2026.

Di hadapan Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Alfred Papare, Bupati Wondama Elisa Auri, Wakil Bupati, Asisten II Setda Provinsi Papua Barat Daya, serta ratusan perwakilan Dewan Adat dari 42 kabupaten/kota se-Tanah Papua, Selasa (19/5/2026) Frits Ramandey menekankan pentingnya perlindungan hak-hak dasar masyarakat adat.

“Masalah hak-hak dasar masyarakat adat harus menjadi perjuangan bersama melalui Dewan Adat Papua. Tanah harus dijaga untuk kelangsungan hidup generasi mendatang. Jika tanah dialihfungsikan tanpa memperhatikan hak masyarakat adat, apalagi dengan cara merebut secara paksa, itu berpotensi memarjinalkan masyarakat adat itu sendiri,”tegas Frits Ramandey.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk memenuhi hak asasi manusia masyarakat adat sebagai pemangku hak, sementara pemerintah berperan sebagai pelaksana hak.

Frits Ramandey secara khusus mengapresiasi Bupati Wondama Elisa Auri yang secara konsisten memberikan perhatian dan bantuan rumah bagi para korban pelanggaran HAM berat kasus Wasior 13 Juni 2001. 

Ia juga mendorong pemerintah daerah dan pusat untuk secara bertahap memberikan pemulihan hak kepada seluruh 363 korban kasus Wasior.*

Editor: Roberth Vanwi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X