Jakarta, SuaraPembaruan.News - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jamaah reguler hingga 23 Februari 2024.
Masa pelunasan Tahap I Bipih 1445 H sudah dibuka sejak 10 Januari 2024. Proses ini awalnya terjadwal akan ditutup pada 12 Februari 2024.
“Setelah melihat progres pelunasan sampai hari ini, masa pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler kita perpanjang hingga 23 Februari 2024,” terang Jubir Kementerian Agama Anna Hasbie, di Jakarta, Senin (12/2/2024) dalam pers rilis Kemenag.
Baca Juga: 1.297 TPS di Tanah Papua Belum Mencoblos
“Sampai sore ini, sudah ada 188.765 jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan dan melunasi biaya haji, Total jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan hingga sore ini berjumlah 202.153 jamaah. Artinya ada 13.388 jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan tapi belum melakukan pelunasan biaya haji,” katanya.
Baca Juga: Pemungutan Suara di TPS Tertinggi di Indonesia dan Area Kerja PTFI Berjalan Lancar
Demikian juga, jamaah haji yang berhak melunasi tahun ini tapi belum memeriksakan kesehatan, agar bisa segera melakukannya hingga memenuhi syarat istithaah dan bisa melunasi biaya haji.
Sehubungan diperpanjangnya kesempatan jamaah untuk melunasi biaya haji pada tahap I, lanjut Anna, maka proses pelunasan tahap II juga mengalami penyesuaian. Tahap II yang awalnya dibuka pada 5 – 26 Maret 2024, disesuaikan menjadi 13 – 26 Maret 2024.
Baca Juga: Polda Jateng: Waspadai HOAX Pasca Pemungutan Suara Pemilu 2024!
Menurut Anna, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu: 1) jamaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem; 2) pendamping jemaah haji lanjut usia; 3) Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah; 4) pendamping jemaah haji penyandang disabilitas
“Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar segera meng-input data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024,” kata Anna.*
Artikel Terkait
Saling Serang Antara Massa Pendukung Caleg di Terjadi di Kabupaten Puncak Jaya, 62 Orang Terluka
1.297 TPS di Tanah Papua Belum Mencoblos
Keterwakilan Perempuan di Parlemen Harus Konsisten Ditingkatkan
Pantau Posko Pengamanan Pemilu, Pj Gubernur Jateng: Situasi Masih Kondusif
Layanan Kesehatan Satgas Dokkes Polda Jateng untuk Penyelenggara Pemilu Tuai Apresiasi
Jupiter Aerobatic Team (JAT) TNI AU Atraksi di Palembang
Pemungutan Suara di TPS Tertinggi di Indonesia dan Area Kerja PTFI Berjalan Lancar
10.000 Nasi Bungkus Setiap Hari dan Layanan Medis dari Prajurit Kodam Diponegoro untuk Korban Banjir di Demak
Polda Jateng: Waspadai HOAX Pasca Pemungutan Suara Pemilu 2024!
Ini Dia Orang-Orang yang Paling Kaya di Dunia Ini