Sebut Perkaranya Belum Masuk SPPTI, Keluarga Almarhum Iwan Budi Kecewa Terhadap Mahfud MD

Photo Author
Administrator, Suara Pembaruan
- Kamis, 25 Januari 2024 | 06:51 WIB
Kuasa hukum keluarga almarhum Iwan Budi, Yunantyo Adi S atau YAS.
Kuasa hukum keluarga almarhum Iwan Budi, Yunantyo Adi S atau YAS.

Semarang, suarapembaruan.news – Pernyataan Menko Polhukam yang juga Cawapres Mahfud MD yang menyebut perkara pembunuhan Iwan Budi, belum masuk dalam Sistem Penanganan Pidana berbasis Teknologi Informasi (SPPTI), membuat keluarganya sangat kecewa dan terpukul.

Penasihat hukum keluarga Iwan Budi, Yunantyo Adi S mengaku tak habis pikir, bagaimana bisa kasus sudah bergulir selama 1,5 tahun, tapi perkaranya belum masuk dalam SPPTI.

"Yang membuat saya heran, kasus pembunuhan itu sangat viral dan diliput luas oleh media massa di Tanah Air,’’ ungkap pria yang akrab disapa YAS, kepada awak media, Kamis (25/1).

-
Almarhum Iwan Budi, menjelang pemakaman.

Pihak keluarga mendiang Iwan Budi bahkan telah bersurat ke Presiden dan ditembuskan ke Kompolnas dan Menko Polhukam. Hal itu mendapat respon dari Kompolnas yang nota bene pimpinannya adalah Mahfud MD.

"Kompolnas sudah tiga kali datang ke Semarang menanyakan kasus Iwan Budi, baik di Polrestabes dan Polda Jateng. Mereka (anggota tim Kompolnas) selalu bilang, mereka datang ke Semarang atas atensi Menko Polhukam yakni Mahfud MD," tukasnya.

Dirinya menganggap pernyataan Mahfud MD yang menyebut perkara belum masuk ke SPPTI, sejatinya bukan alasan.

"Tanpa SPPTI pun Mahfud MD masih bisa memantau dengan memanggil Kapolri maupun Kompolnas. Atau saat Kompolnas datang ke Semarang bisa meminta perkara itu dilaporkan atau dimasukkan ke SPPTI," tegasnya lagi.

Dia menilai tanggapan Mahfud MD pada diskusi bukanlah jawaban. Dirinya menduga Mahfud MD ingin menghindari pertanyaan dari peserta yang hadir pada diskusi itu.

"Kami perlu memberi perhatian khusus atas pernyataan pak Mahfud akan mengecek kasus itu. Paling tidak keluarga bisa bertemu Mahfud MD. Kalau Mahfud MD agak longgar bisa ketemulah. Agar kami bisa tahu hasil pengecekannya," ujarnya.

Menurut YAS, kasus pembunuhan Iwan Budi telah masuk penyidikan pada bulan September 2022. Hanya saja, Polisi belum berhasil menemukan pelakunya.

"Kasus itu naik penyidikan karena sudah nyata terjadi tindak pidana pembunuhan pada kasus itu," tambahnya.
YAS memaparkan, Iwan Budi ditemukan tewas, sehari sebelum adanya pemeriksaan kasus tindak pidana Korupsi. Pihaknya menduga Iwan meninggal karena suatu kasus perkara korupsi.

"Apakah masalah dia (Iwan Budi) mau dimintai keterangan atau ada kasus lain yang membuat pihak lain paranoid," ungkap YAS.

Sebelumnya, Cawapres nomor urut 3 Prof Mahfud MD menjawab pertanyaan seorang peserta diskusi terkait penanganan kasus pembunuhan ASN Bapenda Kota Semarang Iwan Budi pada diskusi Gebrak di Kota Semarang, pada Selasa (23/1) lalu.

Mahfud mengatakan, pemerintah memiliki program SPTTI. Seluruh kasus di seluruh penjuru Indonesia harus dimasukkan dalam program itu.

"Jadi kasus peristiwanya tanggal sekian penyidikan tanggal sekian itu masuk. Jadi kita bisa lihat sampai dimana ada laporannya," tuturnya.

Terkait kasus Iwan Budi, dia menyebut tidak ada laporannya di dalam SPTTI. Pihaknya akan mengecek langsung kasus tersebut.

"Nanti saya akan cek kenapa ini tidak jalan," ujar Mahfud.

Iwan Budi, ASN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang ditemukan tewas di kawasan Pantai Marina Semarang pada 9 September 2022 silam. Saat ditemukan jasadnya dalam kondisi mengenaskan, tanpa kepala, tinggal tulang-belulang dan dalam kondisi terbakar. Saat olah TKP, tim inafis Polrestabes Semarang menemukan laptop, pisau, Hp, Monogram PNS dan papan nama bertuliskan ‘’Iwan Budi P’’, dalam keadaan terbakar. (SPnews/STH)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polda Sulsel Tindak Penyalahgunaan BBM Subsidi

Selasa, 2 Juni 2026 | 20:25 WIB
X