Purworejo, SUARA PEMBARUAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di sebuah rumah di Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.Baca Juga: Umbul Donga untuk Para Mendiang Budayawan di Jawa Tengah, Gus Mus: Kita Banyak Berutang Rasa...
Kasus ini melibatkan tersangka berinisial ERE (23) yang diduga melakukan pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas LPG ukuran 12 kg (non-subsidi) menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.Baca Juga: Penuhi Kebutuhan LPG di Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Gelontorkan Tambahan 900 Ribu Lebih Tabung LPG Melon ke wilayah Jateng DIY Minggu Ini
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol. Arif Budiman dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Rabu (5/2) mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat pada Jumat, 31 Januari 2025, mengenai adanya praktik ilegal tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan kegiatan pemindahan isi tabung gas yang tidak sesuai dengan standar dan melanggar peraturan.Baca Juga: Jendral Dudung Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Gowa
Tersangka menggunakan regulator yang telah dimodifikasi untuk memindahkan isi tabung LPG bersubsidi ke tabung LPG non-subsidi. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, mengingat pemindahan gas yang tidak sesuai standar dapat menyebabkan kebocoran atau bahkan ledakan.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 231 tabung gas LPG, terdiri dari berbagai ukuran serta 90 unit regulator modifikasi yang digunakan untuk memindahkan isi gas.Baca Juga: PGN Pasok Gas Bumi di SPPG Gagaksipat Boyolali, Dukung 6.000 Porsi MBG per Hari
Kombes Pol Arif Budiman menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat.
"Tindakan seperti ini jelas melanggar hukum, juga membahayakan keselamatan banyak orang. Pemindahan gas LPG dengan cara ilegal sangat berisiko, karena bisa menyebabkan kebocoran dan ledakan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa dan segera melapor jika menemukan aktivitas ilegal seperti ini," ujar Kombes Pol Arif Budiman.Baca Juga: Bantu Sesama, Pengurus Masjid Raya Baitul Izzah Bengkulu Programkan Food Bank
Pihaknya menegaskan, Polda Jateng akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi, serta bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas para pelaku yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melawan hukum. Subsidi LPG diberikan untuk membantu masyarakat kecil, bukan untuk disalahgunakan demi kepentingan pribadi," tegasnya.Baca Juga: Bantu Sesama, Pengurus Masjid Raya Baitul Izzah Bengkulu Programkan Food Bank
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu: Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 6 tahun Penjara atau denda Rp60 Miliar.Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi, Penyidik Kejari Geledah Kantor Dinas PUPR-Hub Lebong
Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan praktik serupa dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi.*