hukum-kriminalitas

Korupsi Rekayasa Jual Beli Emas Antam, Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 1,08 Triliun

Jumat, 13 Desember 2024 | 21:39 WIB
Ilustrasi emas Antam

Sebelumnya, jaksa membacakan hal-hal memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa sebagai pertimbangan tuntutannya.

Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara pada PT Antam sebesar 152,80 kg emas atau setara dengan nilai Rp 92,2 miliar dan 1,1 ton emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1 triliun lebih.Baca Juga: Korban KDRT dan Asusila Calon Wagub Papua Menghilang

Selain itu, Budi Said telah menggunakan hasil kejahatannya dengan melakukan tindak pidana pencucian uang, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, serta terdakwa menyangkal seluruh perbuatan pidana yang dilakukannya dan tidak menyesali kesalahannya.

"Hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa selama di persidangan bersikap sopan," sambungnya.Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Pemprov Bengkulu Terima Penghargaan dari Ombudsman RI

Diketahui, jaksa mendakwa Budi Said karena adanya kongkalikong pembelian emas bersama-sama Eksi Anggraeni selaku broker dan sejumlah pegawai Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.

Transaksinya dilakukan selama kurun 2018 silam di butik emas tersebut. Harga pembeliannya di bawah harga resmi Antam dan tanpa prosedur yang sesuai berupa potongan harga atau diskon. Padahal Antam tak pernah memberikan diskon kepada pihak pembeli.Baca Juga: Penguatan Publikasi dan Digitalisasi, Diskominfotik Bengkulu Belajar ke Bali

Awalnya, Budi melakukan pembelian 100 kg emas lewat Eksi dan para pejabat BELM. Pengirimannya difasilitasi UBPP LM Antam di Pulogadung, yang tidak sesuai dengan jumlah dan spesifikasinya.

Jaksa menyebut, seharusnya Budi menerima emas seberat 41,865 kg dengan pembayaran sejumlah Rp 25,2 miliar. Tapi yang ia terima justru 100 kg emas.Baca Juga: Plt Gubernur Rosjonsyah Setujui UMP Bengkulu 2025 Sebesar Rp 2.670.000

"Sehingga terdakwa Budi Said telah mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,135 kg yang tidak ada pembayarannya oleh terdakwa," kata jaksa membacakan surat dakwaan, 27 Agustus 2024 lalu.

Dari sinilah terungkap peran terdakwa Abdul Hadi Aviciena. Kaya jaksa, Abdul Hadi tidak mendasarkan perencanaan kebutuhan stok dan tanpa pengajuan permintaan pengiriman produk emas oleh manager butik emas logam mulia Surabaya 01.Baca Juga: 2.480 Hektare Tanaman Sawit Rakyat di Bengkulu Akan Diremajakan

Lanjut jaksa, Abdul Hadi juga mengabaikan jumlah ketersediaan dan pengalokasian stok butik emas logam mulia di BELM Surabaya 01. Pengabaiannya dilakukan hanya demi memenuhi permintaan emas Budi Said. Karena UBPP LM Antam telah mengirimkan 100 kg emas ke BELM Surabaya 01 atas permintaan Budi lewat Eksi.

Rincian emasnya berupa 1000 gram sebanyak 100 keping. Pengiriman dilakukan Abdul Hadi lewat anak buahnya pada 9 November 2018.

Jaksa mengungkapkan, transaksi pembelian emas Budi tidak sesuai dengan faktur di PT Antam, malah disesuaikan dengan jumlah uang pembayaran. Adapun Eksi mencatat transaksi tersebut ke faktur yang seolah-olah dengan harga resmi yang sesuai dengan prosedur penjualan PT Antam.Baca Juga: Bengkulu Juara Pertama Anugerah Dewan Energi Nasional Pengelolaan Energi Terbarukan

Kemudian, para pejabat BELM Surabaya 01 juga tidak mencatat stock opname yang sebenarnya, baik dari transaksi dengan Budi Said maupun dengan pembeli lain yang melalui Eksi. Sehingga perbuatannya membuat seolah-olah ada stok fisik di brankas BELM Surabaya 01. Akibatnya, terdapat kekurangan fisik emas Antam pada BELM Surabaya 01 seberat 152,80 kg.

Rekayasa ini terungkap setelah ada penghitungan stock opname di BELM Surabaya 01 Antam. Dari kekurangan emas seberat 152,8 kg atau senilai Rp 92.670.261.000 itu, seberat 94,665 kg di antaranya atau senilai Rp 57,1 miliar ternyata dikuasai Eksi Anggraeni.Baca Juga: Sejumlah ASN Lingkup Pemprov Bengkulu Ikuti Edukasi Keuangan

Halaman:

Terkini