hukum-kriminalitas

Perbaikilah Citra Polri, Jangan Pikir untuk Bernaung di Departemen Dalam Negeri

Sabtu, 30 November 2024 | 05:23 WIB
Upa Labuhari S.H., M.H. (Ist)

 Oleh : Upa Labuhari S.H., M.H.

Semenjak tahun 1980 keberadaan lembaga penegak hukum yang bernama Polri diinginkan untuk berada di bawah naungan Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Tapi upaya tersebut sampai sekarang tidak berhasil karena rumusannya tidak sesuai dengan keberadaan Polri di bawah lingkup Depdagri.

Di beberapa negara jajaran kepolisian berada di bawah Departemen Dalam Negeri.Tapi untuk negeri yang bernama Indonesia sampai sekarang usaha itu masih penuh dengan pertentangan antara satu pihak dengan pihak yang lainnya.

Sepertinya keadaan di masa lampau di tahun 1980-an di mana Polri dinyatakan harus berada di luar jajaran TNI, ingin disamakan dengan keberadaan sekarang ini di mana Polri harus berada di bawah jajaran Depdagri.

Mengapa jajaran Polri bertahan untuk tidak di bawah masuk ke dalam arena Depdagri ?. Itu karena ada fungsi-fungsi kepolisian yang tidak bisa dimasukkan ke dalam arena Depdagri. Contohnya, masalah data keberadaan tentang rahasia keamanan negara, khususnya keberadaan kendaraan bermotor di mana di dalamnya terdapat data yang tidak mungkin menjadi data umum di  Depdagri.

Rahasia intelijen negara yang ada di dalam tangan jajaran Polri sangat sulit untuk bisa diadaptasi pelaksanaannya oleh satu lembaga yang bernama Depdagri. Memang betul dibeberapa negara tertentu seperti Amerika, Malaysia dan Singapura menganut sistem bahwa lembaga kepolisian harus berada di bawah departemen dalam negeri. Keberadaan kepolisian di bawah departemen dalam negeri di negara tetangga sangatlah ideal tapi untuk pelaksanaan di Indonesia adalah sangat tidak dimungkinkan.

Jika sekarang ada ide dari Menko Polkam, Jenderal (Pol) Budi Gunawan yang juga adalah mantan perwira tinggi Polri yang berkeinginan membawa lembaga Polri di bawah Depdagri, itu adalah sah-sah saja sebagai orang yang pernah berkecimpung di dalam lingkup Polri.Tapi beliau mungkin lupa sejarah kenapa Polri bertahan terus untuk tidak berada dalam lingkup Depdagri.

Setelah terjadi kasus penembakan antar sesama anggota Polri di Sumatera Barat, beliau melihat mungkin inilah waktunya untuk membawa lembaga Polri masuk ke dalam ranah Depdagri. Tapi keinginan ini mendapat tantangan banyak pihak, diantaranya Komisi III DPR RI yang menyatakan bahwa ketidaksetujuan Polri berada di bawah lingkup Depdagri. ketidaksetujuan itu mungkin ada benarnya karena Polri adalah satu lembaga alat penegak hukum sementara Depdagri adalah mengurusi masalah-masalah dalam negeri .bukan masalah keamanan jadi belum tepatlah atau belum saatnyalah Polri berada di bawah Depdagri. Mungkin persiapannya bisa dilakukan tapi bukan tahun ini atau 5 tahun ke depan tapi harus ada kajian yang mendalam mengapa Polri harus berada di bawah lingkup Depdagri.

Sebagai seorang pengamat masalah kepolisian sejak setengah abad lalu saya berpendapat mungkin belum saatnya sekarang ini Polri masuk dalam jajaran Depdagri, perlu pengkajian yang mendalam dan harus dipelajari dengan baik bahwa ketika Polri keluar dari jajaran TNI sebelumnya telah dilakukan kajian, seminar tentang untung rugi Polri keluar dari jajaran TNI. Para pakar hukum diantaranya Profesor Sahetapy almarhum menyatakan bahwa Polri sudah harus keluar dari jajaran TNI karena keberadaan TNI menyangkut soal militer sedangkan polisi menyangkut soal hukum dan inilah sebabnya dia berkeras dalam beberapa kali seminar kajian apakah Polri harus keluar dari lingkup TNI dan ia mempertanggungjawabkan bahwa keluarnya Polri dari lingkup TNI akan membawa Polri ke dalam satu sistem untuk menganut pengamanan sipil terhadap masyarakat bukan menganut pengamanan masyarakat dengan cara militer.

Pendapat tersebut pada mulanya ditantang sendiri oleh jajaran Polri di bawah komando Profesor Jenderal (Pol) Awaluddin Djamin yang menyatakan bahwa belum waktunya Polri keluar dari jajaran TNI., Tetapi setelah Polri keluar dari jajaran TNI barulah beliau sangat mengerti mengapa jajaran Polri harus keluar dari lingkup TNI dan ini pula lah yang harus menjadi contoh yang akan dilakukan oleh Menko Polkam.

Penulis sepakat bahwa belum waktunya polisi berada di bawah lingkup Depdagri. Jika melihat kegiatan Kapolri sekarang ini  kerjanya hanya mengutak-atik keberadaan personil Polri dengan mengangkat dan membuat jabatan-jabatan tertentu. Tak heran bila dilihat dari keberadaan jabatan dalam lingkup Polri sekarang ini ada 19 orang yang berpangkat Komisaris Jenderal Polisi. Sementara pada saat 50 tahun yang lalu keberadaan jenderal berbintang 3 di lingkup Polri hanya ada satu orang yaitu Wakil Kapolri.

Dengan demikian sangatlah lebih baik keberadaan Polri 50 tahun yang lalu dibanding yang ada sekarang. Jika saya meminjam istilah mantan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Drs M Hindarto yang mengatakan bahwa di zaman ini jumlah anggota Polri berpangkat jenderal sangatlah banyak sehingga jika saja ada orang yang iseng melempar batu kerikil kecil pada saat apel di Mabes Polri, maka dipastikan kerikil itu akan terkena jenderal polisi saking jumlahnya yang begitu banyak hingga mencapai ratusan orang, sementara nilai kerjanya tidak melebihi nilai kerja polisi di era 50 tahun yang lalu.

Melihat kondisi regenerasi pemimpin dalam lingkup Polri saat ini tampak tidak seimbang, untuk itu sudah saatnya pula dipikirkan penggantian Kapolri agar ada suasana baru, dengan harapan Kapolri yang akan datang tidak lagi hanya berkutat untuk menaikkan pangkat anggota Polri yang bertugas di jajaran Mabes Polri,  namun yang terpenting adalah menegakkan Citra Polisi, tidak ada lagi polisi terlibat narkoba, jadi beking judi online, tidak ada lagi polisi tembak-menembak sesama polisi, tidak ada lagi polisi yang menembaki masyarakat seperti di Semarang yang membawa Citra Polri semakin terpuruk. Semoga.

Catatan : Penulis adalah wartawan sekaligus sebagai pengamat masalah Kepolisian sejak tahun 1970-an.

Terkini