Semarang, SUARA PEMBARUAN - Penyelidikan atas kasus penembakan polisi terhadap siswa SMKN 4 Semarang, mulai menemukan sisi terang. Polisi yang menembak, yakni Aipda Robig Zaenudin (38) tidak memberikan tembakan peringatan ke udara, sebelum menembak korban.
Oknum polisi anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang tersebut juga dinilai melakukan tindakan berlebihan. Baca Juga: Investasi Rp50 Miliar, Olympic Group Perluas Jangkauan Bangun Pabrik Plastik Injection Ke- 4 di Manado
Ditemukan fakta bahwa Aipda Robig tidak memberikan tembakan peringatan ketika menembak GRO (17) pelajar SMKN 4 Semarang. Dia meletuskan dua tembakan ke arah GRO sebanyak satu kali di bagian pinggul. Satu tembakan lainnya menyasar dua teman GRO yakni AD (17) dan SA (16) yang mengalami luka tembak di tangan dan dada. Namun, keduanya selamat.
Peristiwa ini terjadi di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024).
"Tidak ada (tembakan peringatan)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, kepada wartawan, Kamis (28/11/2024) petang.Baca Juga: Pilkada Kota Bengkulu, Paslon Dedy Wahyudi-Roni Tobing Raih Suara Terbanyak
Ditegaskan, Aipda Robig melakukan excessive action atau tindakan berlebihan ketika kejadian.
"Excessive action artinya dia tidak perlu melakukan penembakan terhadap orang yang tawuran tersebut. Hal itu menjadi fokus penyelidikan dari Bidpropam terhadap yang bersangkutan," jelasnya.Baca Juga: Khofifah-Emil Menang 60,41% Berdasarkan Real Count dari 51.940 TPS
Akibat kejadian itu, keluarga almarhum GRO melaporkan Aipda Robig atas kasus pembunuhan dan penganiayaan ke Polda Jateng, Selasa (26/11/2024).
Atas perbuatannya itu, Robig telah ditahan (patsus) selama 20 hari di ruang tahanan Polda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan.Baca Juga: Ranking FIFA Melejit ke-125, Ini 3 Alasan Timnas Garuda Wajib Jawara di Ajang Piala AFF 2024
Pihaknya juga akan menindaklanjuti pelanggaran kode etik kepolisian yang dilakukan Aipda Robig dan akan segera dilakukan sidang.
"Ada dua yang akan dilakukan pemeriksaan Aipda R yaitu kasus kode etik kepolisian dan proses kasus hukum atau tindak pidananya," papar Artanto.
Terkait sidang etik, kata Artanto, bakal dilakukan secepatnya karena kasus ini menjadi atensi berbagai pihak.Baca Juga: Ranking FIFA Melejit ke-125, Ini 3 Alasan Timnas Garuda Wajib Jawara di Ajang Piala AFF 2024
Saat ini, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng tengah melakukan proses pemberkasan sidang pelanggaran kode etik tersebut .
"Nanti ankum (atasan hukum) dari Polrestabes Semarang," bebernya.