Demak, SUARA PEMBARUAN - Polres Demak berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang telah berlangsung sejak Juli 2024.
Pengungkapan ini terjadi pada Rabu (7/11/2024) sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dukuh Bongkol Indah, Desa Buko, Kecamatan Wedung.Baca Juga: Pukat UGM Soroti Komitmen Pemberantasan Korupsi Pemerintahan Prabowo-Gibran
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya truk yang mencurigakan di sekitar lokasi.
Petugas yang menindaklanjuti laporan tersebut menemukan sebuah truk yang memuat ribuan liter solar bersubsidi yang dibagi dalam 231 jeriken, masing-masing berisi 30 liter, dengan total 6.930 liter.Baca Juga: Hujan Tidak Menyurutkan Massa Hadiri Kampanye Khofifah-Emil Dardak di Jember
Dua orang tersangka, yaitu SY (37) dan MA (24), berhasil diamankan, sementara seorang sopir diduga melarikan diri.
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Demak untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar sampai ke masyarakat yang benar-benar membutuhkan.Baca Juga: Amran Rapat Maraton Inginkan Lompatan Besar Menuju Swasembada Pangan
Ia menegaskan bahwa subsidi BBM adalah hak masyarakat, bukan untuk dieksploitasi demi kepentingan pribadi. Pihak kepolisian akan melanjutkan penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kombes Pol Artanto, Kabidhumas Polda Jateng, memberikan apresiasi kepada Polres Demak dan Ditreskrimsus Polda Jateng atas keberhasilan pengungkapan tersebut.Baca Juga: Andalan Hati Bertekad Lipatgandakan UMKM Sulsel Menjadi 3,6 Juta
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan mereka, demi memastikan bahwa BBM subsidi sampai kepada yang berhak.*