Dikatakan, sepintas penanganan kasus tindak pidana korupsi pelaksanaan dan pengelolaan dana bantuan operasi kesehatan di 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur tahun 2022 berjalan sebagaimana tujuan penegakan hukum, ternyata dalam perjalanannya banyak menimbulkan ketidakadilan dan diskriminasi.
Seorang saksi Kepala Puskesmas bernama Indah yang bercerita kepada suaminya seorang anggota Kepolisian Kaur bernama Imam Mustaqim, di muka persidangan pada tanggal 31 Januari 24 lalu dia mengatakan ada 16 Kepala Puskesmas telah dipanggil oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur dan dikumpulkan di aula, pada saat itu terkuak soal pemotongan dana dalam pertemuan tersebut, ada yang mengatakan apabila para Kepala Puskesmas tidak mau mengakui adanya setoran ke Dinas Kesehatan maka oknum jaksa itu tidak akan membantu kalian sekalipun Bapak Bupati Kaur yang meminta tolong kepadanya.
Lebih parah lagi, pemeriksaan dilakukan pada 22 Desember tahun 2002 padahal surat perintah penyidikan dikeluarkan 9 Maret 2023 sebagaimana dakwaan umum Jaksa Penuntut Umum.
Seharusnya Dilindungi
Disebutkan perkara yang menjerat terdakwa Upa Labuhari seharusnya mendapat perlindungan hukum sebagaimana amanat undang-undang dasar 45 pasal 28 g ayat 1 yang berbunyi setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi keluarga kehormatan martabat dan harta benda yang dibawa kekuasaannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi menjadi dasar hukum tertinggi perlindungan pelapor dan saksi pelapor di Indonesia.
Kemudian diatur lebih lanjut pada pasal 15 undang-undang KPK yang menyebutkan bahwa KPK berkewajiban memberi perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan, memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu juga telah diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban di mana terdakwa dengan etika baik membantu negara dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh para penegak hukum kejaksaan.
Justru yang terjadi sebaliknya, pelapor dijadikan terdakwa dan harus mendekam di jeruji penjara yang karena hanya berkirim surat kepada presiden dengan melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pihak kejaksaan.
Akibat surat yang dikirim tersebut meminjam istilah Profesor Suhandi pada saat memberikan keterangan ahli pada 19 Maret, akhirnya mereka kebakaran jenggot karena terjadi jaksanya harus bolak-balik diperiksa Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kejaksaan Agung
Menurut pengacara Syaiful Anwar SH M, berdasarkan seluruh pembahasan yuridis yang telah disampaikan maka disimpulkan tidak ada alat bukti yang sah dan cukup yang dapat mendukung pembuktian dakwaan penuntut umum. Terdakwa Upa Labuhari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan, Dan Upa Labuhari harus dibebaskan dari seluruh dakwaan atau setidaknya dilepas dari tuntutan hukum atau onslah. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabatnya.
Putusan pengadilan PN Bengkulu atas perkara ini akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2024 dan menarik perhatian dunia hukum Indonesia lantaran pengacara yang jauh-jauh dari Jakarta ke Bengkulu untuk menjalankan profesi membela kliennya harus dijerat dengan tuduhan korupsi karena dianggap menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi.
Presiden Kongres Advokat Indonesia di mana terdakwa berorganisasi E. Umar, SH.MH. mengharapkan agar putusan hakim bisa memberi rasa keadilan terhadap terdakwa karena putusan terhadap terdakwa juga adalah untuk seluruh pengacara di Indonesia, katanya. (SP.news/MK Said)