hukum-kriminalitas

Prof Dr Suhandi Cahaya SH,MH,MBA : Terjadi Praktik Tak Berkeadilan di Kejaksaan Kaur Bengkulu

Sabtu, 6 April 2024 | 00:28 WIB
Praktik Ketidakadilan

Terdakwa Upa Labuhari Harus Dibebaskan

Bengkulu.Suarapembaruan.news, Guru Besar Ilmu Pidana dari Universitas Jayabaya Jakarta dan Perguruan Tinggi Ilmu Hukum Islam, Prof Dr Suhandi Cahaya SH,MH,MBA merasa heran dengan tuntutan Jaksa terhadap pengacara kepala Upa Labuhari, SH, MH yang dituduh menghalangi dan mencegah penyidikan dugaan kasus korupsi di Kabupaten Kaur Bengkulu.

Tuntutan 4 tahun penjara terhadap terdakwa sangat tidak berkeadilan, kata Suhandi yang menjadi saksi ahli dalam perkara yang dituduhkan kepada terdakwa Upa Labuhari, pengacara yang juga wartawan di Jakarta.

Sementara satu pun bukti keterlibatan terdakwa sama sekali tidak ditemukan adanya pelanggaran pasal 21 Undang-Undang Korupsi sebagaimana dijelaskan dalam siding-sidang yang berlangsung

“Mudah-mudahan majelis hakim yang mengadili perkara ini tidak terpengaruh dengan tuntutan jaksa karena tuntutannya banyak yang tidak sesuai kenyataan,” ujar profesor yang banyak menangani perkara korupsi, baik sebagai kuasa hukum maupun sebagai saksi ahli.

Sebagai contoh dalam kesaksiannya, terdakwa disumpah dengan tata cara agama Kristen di hadapan mata tiga Jaksa Penuntut Umum tapi dalam tuntutan disebutkan bahwa terdakwa beragama Islam.

Kesalahan ini sangat fatal karena di depan mata mereka saja sudah salah mencatat apalagi yang terjadi di belakang peristiwa ini kemungkinan lebih banyak lagi kesalahannya.

Oknum Jaksa Kebakaran Jenggot

Mengutip apa yang pernah dikatakan dalam kesaksiannya bahwa Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam membawa tersangka ke persidangan ini sepertinya karena kebakaran jenggot lantaran terdakwa melaporkan tindakan pelanggaran Kode Etik Jaksa kepada Presiden dan Jaksa Agung pada tanggal 14 Juni 2023.

Bahwa akibat laporan itu jaksa di Kaur merasa tersinggung karena bolak-balik dipanggil oleh Jaksa Agung dan Kejati Bengkulu, dari Kaur ke Bengkulu ke Jakarta.

Dipanggilnya Kajari Kaur ke Jakarta secara bolak-balik menurut profesor bukan tanggungan atau keinginan berdakwa, tapi ini adalah prosedur lembaga kejaksaan untuk menuntas pengaduan terdakwa terhadap oknum kejaksaan.

Lagi pula bahwa dalam undang-undang korupsi masyarakat dimintakan partisipasinya untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Terdakwa sudah benar memenuhi harapan undang-undang korupsi dengan melaporkan perbuatan Kejari Kaur yang olehnya lah diakui sendiri dipersidangan sudah tiga kali berupaya disuap oleh para Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur, upaya suap itu telah ditolaknya karena isu suap ini telah bocor dan beredar di tengah masyarakat. Tetapi karena merasa kebakaran jenggot atas laporan terdakwa, maka penangkapan penahanan dan penuntutan dilakukan dengan tidak sesuai KUHAP

Sementara kuasa hukum terdakwa  Syaiful SH MH dalam pledoinya, pada sidang Selasa lalu dalam perkara ini memberi judul ”Penegakan Hukum atau pause of power”.

Halaman:

Terkini