Bengkulu-Suarapembaruan.news. Empat tersangka tahanan Kejaksaan Tinggi Bengkulu saat ini meringkuk dalam sel rutan setempat dalam status yang tidak memiliki surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Bengkulu sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dimana mengharuskan seorang tahanan lanjutan harus mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri.
Empat tersangka yang tidak mempunya surat penetapan perpanjangan penahanan dari Ketua Pengadilan Bengkulu adalah Bambang Saputra, Harahap, Sapril dan Upa Labuhari.
Mereka semuanya dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan tuduhan melanggar pasal 21 undang-undang korupsi yang menghalangi, merintangi penyelidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur Bengkulu.
Salah seorang korban yang enggan menyebut identitasnya mengatakan, mereka tidak memiliki surat penetapan perpanjangan penahanan sejak tanggal 5 Maret 2024 setelah surat penetapan Pengadilan Negeri Bengkulu berakhir tanggal 5 Maret.
Empat tersangka mengharap agar Komnas Hak Azasi Manusia (HAM) segera turun tangan untuk menyelidiki mengapa keempat tersangka masih ditahan setelah 10 hari tidak memiliki surat perpanjangan penahanan dari Pengadilan Negeri Bengkulu. Ini merupakan pelanggaran HAM, sebagaimana diatur dalam pasal 34 Undang-Undang HAM dan pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, satu dari empat tersangka yaitu Upa Labuhari, mengatakan, dia baru diperlihatkan surat perpanjangan penahanan oleh petugas rutan Bengkulu, Kamis sore (14/3/2024) sore dan disebutkan bahwa surat perpanjangan itu ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 26 Februari. “Anehnya, surat yang seharusnya ditandatangani tanggal 5 Maret tapi saya disuruh tanda tangan tanggal 14 Maret, artinya, saya 10 hari tidak punya surat perpanjangan penahanan. Lebih aneh lagi, di dalam surat perpanjangan itu disebutkan saya harus ditahan di LP perempuan Bengkulu. saya ini masih laki-laki bukan perempuan, ini semuanya karena ulah dari pada oknum Kejaksaan Negeri Kaur Bengkulu,” tandas Upa yang bermohon kasusnya itu segera diusut oleh Komnas HAM karena sarat dengan kejanggalan dan intimidasi pihak Kejaksaan. (SP.news/U)