hukum-kriminalitas

Nyabu di Rumah Kontrakan, Pemuda di Purworejo Ditangkap Polisi

Kamis, 7 Maret 2024 | 05:27 WIB
Polres Purworejo saat konferensi pers pemuda yang tertangkap kasus narkoba.

Purworejo, suarapembaruan.news – Lagi-lagi tertangkap seorang pemuda Purworejo terjerat kasus Narkotika. Pelaku berinisial VECS ditangkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Purworejo di sebuah rumah kontrakan milik di daerah Tambakrejo Purworejo.

"Yang bersangkutan atau tersangka berhasil diamankan oleh anggota kami pada hari Selasa, 27 Februari 2024 kisaran pukul 18.00 Wib di rumah kontrakan di daerah Tambakrejo Kabupaten Purworejo," kata Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo di Mapolres saat konferensi pers, Rabu (6/3) siang.


Pelaku VECS berusia (28) tahun adalah warga asal Desa Cangkrep Kabupaten Purworejo. Kepada wartawan, pelaku mengatakan mendapat barang tersebut dari membelinya dari seseorang yang masih terus didalami oleh petugas.

“Saya mengenal Narkoba awalnya hanya coba-coba minta temen, namun malah jadi ketagihan. Namun, dengan kasus ini saya jadi menyesal telah mengenal Narkoba,” ungkap VECS.

Berawal dari laporan warga masyarakat pada 24 Februari tentang adanya seorang warga yang tanpa hak menyimpan Narkotiga Golongan I jenis sabu, selanjutnya Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Purworejo melakukan penyelidikan sehingga pada hari Selasa (27/2) sekitar pukul 18.00 pelaku dapat diamankan di rumah kontrakan milik Sukariyadi ikut Desa Tambakrejo Kabupaten Purworejo dan kemudian dibawa ke Mapolres Purworejo guna proses lebih lanjut.

“Pada saat tim kami melakukan penggeledahan di TKP yaitu di kontrakan sdr. Sukariyadi, ditemukan barang bukti Sabu seberat 0.25 gram yang diduga milik pelaku terkait penyalahgunaan Narkotika tersebut” ujar Kapolres didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba Polres Purworejo.

Saat proses penyelidikan dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 klip plastik kecil sabu seberat 0,25 Gram, 1 buah Pipet kaca yang masih ada serbuk sabu, 1 buah alat bong modifikasi.

Ada pula 1 sendok kertas berbentuk runcing, dan 1 korek api warna kuning yang sudah dimodifikasi digunakan sebagai kompor.

Tersangka dipersangkakan dengan pasal Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I Jenis Sabu Sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I Jenis Sabu Bagi Dirinya Sendiri Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 112 Ayat 1 Subs Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Penjara Minimal 5 Tahun.

“Kami menhimbau generasi muda bangsa khususnya pemuda-pemudi Purworejo, bahwa memakai narkoba sama saja dengan menyerahkan masa depanmu. Jadilah yang terbaik yang kamu bisa, dengan bebas dari narkoba,” pungkas Kapolres Purworejo.*

Tags

Terkini