Semarang, SUARA PEMBARUAN – Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq memutuskan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) terhadap surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (23/7/2026).
Keputusan tersebut disampaikan kuasa hukum Fadia, Fadli Nasution, yang menyebut tim pembela memilih langsung memasuki tahap pembuktian perkara dibanding mempersoalkan aspek formal dakwaan.
"Kami tidak mengajukan eksepsi karena surat dakwaan secara formal telah memenuhi syarat, baik mengenai identitas terdakwa maupun kewenangan Pengadilan Tipikor Semarang untuk memeriksa perkara ini. Kami akan fokus pada pembuktian di persidangan," ujar Fadli usai sidang.
Meski demikian, pihak terdakwa menegaskan seluruh materi dakwaan belum dapat dianggap terbukti sebelum diuji melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti di depan majelis hakim.
Dalam perkara tersebut, JPU KPK mendakwa Fadia melakukan tindak pidana korupsi berupa konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama menjabat sebagai bupati. Ia juga didakwa menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya.
Jaksa mengungkapkan dugaan praktik tersebut berlangsung sejak Maret 2022 hingga Maret 2026. Fadia disebut mengendalikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dan diduga mengarahkan sejumlah proyek pemerintah agar dimenangkan perusahaan tersebut, termasuk pengadaan tenaga kerja alih daya (outsourcing) serta penyediaan makanan dan minuman di RSUD Kabupaten Pekalongan.
Atas dakwaan pertama, Fadia dijerat Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, dalam dakwaan kedua, jaksa menuduh Fadia menerima gratifikasi selama menjabat sebagai bupati dengan nilai sekitar Rp2,9 miliar yang diduga berasal dari sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Untuk dakwaan tersebut, ia dijerat Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Fadli, jaksa juga menduga kliennya memperoleh keuntungan sekitar Rp4,9 miliar dari proyek pengadaan barang dan jasa. Namun, seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.
Ia menilai isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) belum tentu sama dengan keterangan para saksi saat memberikan kesaksian di bawah sumpah di persidangan.
"Semua akan diuji di persidangan. Keterangan saksi nantinya menjadi bagian penting dalam proses pembuktian," katanya.
Fadli juga memastikan Fadia akan mengikuti seluruh tahapan persidangan secara kooperatif hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.