Yang lebih memberatkan, pembayaran gaji yang ia terima pada Juni 2026 ternyata merupakan gaji untuk Juni 2025. Artinya, ada jeda setahun antara masa kerja dan upah yang dibayarkan perusahaan.
“Jadi gaji bulan Juli 2025 sampai Juni 2026 belum dibayar. Kerja selama setahun terakhir belum dibayar sama sekali,” ujarnya.
Perjuangan lima pekerja Suara Merdeka dalam perkara ini didampingi LBH Semarang, Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Tengah, serta Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang. Mereka berharap proses di PHI dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan hak-hak pekerja yang selama ini tertahan.
Gugatan ini menjadi sorotan karena menyangkut nasib pekerja media yang selama ini berada di balik produksi informasi untuk publik, namun justru harus menempuh jalur hukum demi menagih hak dasar mereka sendiri.*