hukum-kriminalitas

Usai Jadi Tersangka Korupsi MBG, Unggahan Terakhir Sony Sonjaya untuk Nanik S Deyang Jadi Sorotan

Kamis, 4 Juni 2026 | 12:53 WIB
Surat dari Sony Sonjaya untuk Kepala BGN Baru, Nanik S. Deyang. (Instagram/sonysonjayabd)

 

Jakarta, SUARA PEMBARUAN  – Penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memunculkan perhatian publik terhadap aktivitasnya di media sosial.

Akun Instagram milik Sony Sonjaya menjadi sorotan setelah warganet menemukan unggahan terbarunya yang berisi ucapan selamat kepada Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang. Unggahan tersebut dipublikasikan pada Rabu (3/6/2026) malam, hanya beberapa jam setelah Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan dirinya sebagai tersangka.

Dalam unggahan itu, Sony membagikan foto surat tulisan tangan yang ditujukan kepada Nanik S Deyang. Surat tersebut berisi ucapan selamat atas amanah baru yang diterima Nanik sebagai Kepala BGN menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat Dadan Hindayana.

“Kepada Yth: Ibu Nanik S Deyang, selamat atas jabatan baru sebagai Kepala BGN. Terima kasih atas hadiah indah yang telah diberikan kepada saya,” tulis Sony dalam surat yang diunggah di akun Instagram pribadinya.

Tak hanya itu, melalui keterangan unggahan atau caption, Sony juga menyampaikan apresiasi dan doa bagi mantan rekan kerjanya tersebut.

“Sebuah kebahagiaan melihat sahabat dan rekan saya yang baik mendapatkan amanah yang lebih besar untuk mengabdi kepada bangsa. Selamat atas jabatan baru sebagai Kepala Badan Gizi Nasional,” tulisnya.

Ia juga mendoakan agar Nanik diberikan kesehatan, kekuatan, serta kemudahan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab barunya.

“Teruslah menjadi pribadi yang membawa manfaat bagi banyak orang. Doa terbaik selalu menyertai setiap langkah pengabdian untuk Indonesia,” tulis Sony dalam unggahan tersebut.

Unggahan itu kemudian menjadi perbincangan setelah Kejaksaan Agung resmi menahan Sony Sonjaya bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026. Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam pembentukan dan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi pelaksana program MBG di berbagai daerah.

Dalam proses penyidikan, Kejagung menduga sejumlah SPPG memiliki keterkaitan dengan yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka. Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan aliran dana insentif operasional yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan. Penyidikan masih terus berlangsung guna mendalami dugaan kerugian negara dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Tags

Terkini