hukum-kriminalitas

Walhi : Kejahatan Korporasi Sawit Picu Krisis Ekologi dan Konflik Agraria di Bengkulu

Sabtu, 3 Januari 2026 | 15:04 WIB
Walhi Bengkulu bersama organisasi pencinta lingkungan di Bengkulu menggelar diskusi publik terkait kejahatan korporasi sawit dan konflk Agraria dan krisis ekologi di daerah ini.(Foto/Walhi Bengkulu)

Bengkulu, SUARA PEMBARUAN-Ekspansi perkebunansawit yang didominasi korporasi besar telah merusak hutan, menghilangkan ruang hidup rakyat, dan memicu konflik agraria yang berkepanjangan.

Merespons situasi ini, Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (ED Walhi) Bengkulu, menggelar diskusi publik bertajuk “Potret Kejahatan Korporasi Sawit diProvinsi Bengkulu, bertempat di Pusat Pendidikan Masyarakat Adat, Jumat (2/1/2026).

Walhi Bengkulu mencatat sedikitnya ada 13 perusahaan sawit telah merambah ribuan hektare kawasan hutan secara ilegal tanpa persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Selain perusakanhutan, sedikitnya 15 korporasi sawit di Bengkulu diduga mengemplang pajak akibat tidak mengantongi dokumen legal utama berupa Hak Guna Usaha (HGU). Perusahaan-perusahaan ini telah beroperasi bertahun-tahun dan meraup keuntungan besar, tapi tidak memberikan kontribusi yang semestinya kepada negara.

Direktur ED Walhi Bengkulu, Dodi Faisal mengatakan dalam pengantar diskusi dengan menekankan bahwa konflik Agraria di Bengkulu, tidak bisa dikepaskan dari praktik kejahatan korporasi perkebunan sawit yang berlangsung lama dan dibiarkan negara.

Pembiaran negara terhadap pelanggaran tersebut berujung pada konflik Agraria terus meluas. Walhi Bengkulu mencatat sebanyak 17 titik konflik Agraria di enam kabupaten yang hingga kini tidak kunjung diselesaikan.

Ketertutupan data perusahaan dan tidak transparannya lembaga pertanahan memperburuk situasi di lapangan. Kasus penembakan lima petani di Pino Raya, Kabupaten Seluma menjadi contoh nyata kegagalan negara melindungi rakyat dari kekerasan yang dipicu kepentingan korporasi.

Dalam diskusi tersebut, Uli Arta Siagian (Eknas Walhi) menegaskan bahwa kejahatan korporasi sawit merupakan kejahatan struktural yang difasilitasi oleh kebijakan negara. Penegakan keadilan ekologis adalah prasyarat mutlak untuk keadilan rakyat dan kelestarian lingkungan.

Menindaklanjuti kejagatan korporasi adalah upaya penyelamatan lintas generasi. AdiSyaputra dari Kelopak Bengkulu memaparkan fakta-faktat menunjukkan lemahnya pengawasan negara terhadap kawasan hutan dan perizinanper kebunan.

“Kejahatan korporasi kehutanan tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan melalui pembiaran yang berlangsung lama, tumpang tindih kewenangan, serta absennya penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Edi Hermanto dari FMPR Pino Raya, Seluma mengatakan, pihaknya menyadari sebagai petani memiliki banyak keterbatasan, tapi kami memiliki satu kekuatan, yakni semangat untuk bersatu melawan kejahatan korporasi, penindasan dan kriminalisasi yang dilakukan perusahaan dan pemerintahan yang tidak berpihak ke rakyat.

Permasalahan utama yang dihadapi adalah pembiaran oleh pemerintah mulai dari tingkat terendah hingga pada tingkat pemerintah pusat terhadap konflik Agraria dan kejahatan korporasi yang terjadi.

Untuk itu, pihaknya berharap ada sikap yang berpihak lebih tegas, dan adil. Acara diskusi publik ini dihadari organisasi masyarakat sipil, mahasiswa dan organisasi rakyat Bengkulu Selatan, Seluma, Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara.

Dodi menambahkan melalu diskusi publik ini, Walhi Bengkulu mendorong keterlibatan publik untuk bersikap kritis terhadap narasi pembangunan sawit dengan mengatasnamakan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi.

Walhi Bengkulu menegaskan bahwa tanpa penegakan hukum yang tegas, pencabutan izin perusahaan bermasalah, dan pemulihan hak-hak masyarakat, maka krisis ekologis dan konflik Agraria di Bengkulu akan terus berulang.

Halaman:

Tags

Terkini