Blora, suarapembaruan.news - Kejadian kebakaran yang terjadi pada 9 Januari 2024 di pasar Ngawen pada sekitar pukul 14.00 WIB meninggalkan luka yang mendalam bagi para pedagang yang menjadi korban dan harus kehilangan dagangan dan kiosnya saat terjadi musibah tersebut.
Polres Blora yang telah melakukan olah TKP mendapatkan barang bukti berupa lempengan seng, rak besi dan abu bekas kebakaran tersebut mendapat hasil bahwa api berasal dari kios milik AM (55) warga Kajangan, Sonorejo, Blora.
"Kronologi kejadian bermula pada saat hari Selasa, tanggal 9 Januari 2024 pukul 14.00 WIB sore 2 orang saksi melihat kios milik AM mengeluarkan kepulan asap dari dalam dan terbakar, kemudian saksi ini mencoba menghubungi AM dan dalam percakapan telepon dari AM." ucap Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi saat memberikan keterangan pers, di Polres Blora, pada Kamis (8/2).
Didalam percakapan telepon dengan AM tersebut, saksi mendengar AM menanyakan kepada SM "Mau liline wis mok pateni apa durung?" (Tadi lilinnya sudah dimatikan apa belum?").
Kemudian saksi berusaha membuka paksa kios milik AM secara paksa, namun karena api sudah membesar dan merambat ke kios lain di dalam pasar.
"Kerugian yang dialami oleh Dinperindagops Kabupaten Blora sebesar Rp. 30.699.000.000,- dari jumlah pedagang yang menjadi korban sebanyak 1.177 pedagang." imbuh Kapolres Blora.
Pelaku terancam pasal 188 KUHPidana dengan hukuman maksimal 5 Tahun, dan kurungan maksimal 1 Tahun, dengan Denda Rp. 4.500.-(SPnews/STH)