hukum-kriminalitas

Berantas Korupsi, Pemprov Bengkulu Maksimalkan MCSP

Jumat, 22 Agustus 2025 | 18:55 WIB
Penjabat Sekdaprov Bengkulu, Herwan Antoni memimpin rapat dan evaluasi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) guna mencegah terjadinya korupsi.(Foto/Ist)

Bengkulu, SUARA PEMBARUAN-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, terus memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui percepatan implementasi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) atau yang sebelumnya dikenal dengan Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Tahun 2025.

Rapat evaluasi dan percepatan MCSP digelar di Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat (22/8/2025), dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Bengkulu, Herwan Antoni, dan diikuti seluruh stakeholder terkait.

Dijelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memonitor progres, mengidentifikasi hambatan, serta merumuskan strategi agar target MCP yang ditetapkan KPK dapat tercapai.

Program MCSP menggunakan indikator yang terus disempurnakan untuk mendorong akuntabilitas, transparansi, dan integritas dalam tata kelola pemerintahan daerah, sekaligus mempersempit celah terjadinya korupsi.

“Ini sudah masuk akhir Agustus. Masih ada waktu empat bulan lagi untuk meningkatkan angkanya. Kita harus mempersiapkan ini dengan kesungguhan,” tegas Herwan.

Seperti diketahui, MCP menilai delapan area intervensi, yakni perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah (BMD), dan optimalisasi pajak daerah.

"Area ini dinilai rawan penyimpangan sehingga membutuhkan perhatian khusus," ujarnya. Pada tahun 2024, skor MCP Provinsi Bengkulu berada di angka 76,15. Rinciannya, perencanaan 100, penganggaran 72,29, PBJ 58,95, pelayanan publik 81,33, APIP 84,15, manajemen ASN 81,72, pengelolaan BMD 84,94, serta optimalisasi pajak 78,48.

“Delapan area ini berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan memiliki risiko tinggi terjadinya korupsi. Oleh karena itu, kita harus mempersiapkannya sesuai arahan KPK,” tutup Herwan.

 

Tags

Terkini