Denpasar, SUARA PEMBARUAN – Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, yang diduga akibat penganiayaan.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) IX/Udayana. Keempatnya adalah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Saat ini, mereka ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyampaikan, keputusan ini merupakan hasil penyidikan intensif.
“Sudah ditetapkan empat orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende,” ujarnya, Minggu, 10 Agustus 2025.
Menurut Wahyu, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka untuk menentukan pasal yang akan diterapkan dan langkah hukum berikutnya. “Perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” tambahnya.
Selain empat tersangka, penyidik juga memeriksa 16 prajurit lainnya yang diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah seiring perkembangan penyidikan.
Sebelumnya, keempat prajurit terduga pelaku telah diamankan dan ditahan di ruang tahanan Subdenpom Ende. Pemeriksaan terhadap sejumlah prajurit berlangsung sejak Rabu, 6 Agustus 2025.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena terkait dugaan kekerasan yang menewaskan seorang prajurit aktif. Puspom TNI menegaskan, proses hukum akan dijalankan sesuai aturan dan secara transparan demi menegakkan keadilan bagi korban serta menjaga integritas TNI.