Medan, SUARA PEMBARUAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba asal Thailand yang beroperasi di Medan, Sumatera Utara.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba, berlokasi di Jalan Sekolah Gang Padang, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, pada Selasa, 29 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan intensif, tim khusus Ditresnarkoba langsung bergerak melakukan penggerebekan.
"Penggerebekan dilakukan Selasa sore, 29 Juli 2025, pukul lima sore," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, pada Minggu, 3 Agustus 2025.
Dari lokasi, petugas mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional. Keempatnya berinisial RR (32), IS (45), FM (42), dan FA. Salah satu tersangka, FA, dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine.
“Operasi ini berhasil menyingkap kegiatan sindikat narkotika yang menyimpan berbagai jenis barang haram dalam jumlah besar,” terang Jean Calvijn.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sabu seberat 26 kilogram yang sebagian dikemas dalam bungkus teh Tiongkok merek GuanYinWang, ketamin seberat 2,4 kilogram, serta 39.650 butir pil ekstasi dengan total berat mencapai 16,199 kilogram dalam berbagai varian dan merek.
Saat ini, para tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara jaringan distribusi narkoba yang lebih luas masih dalam penyelidikan intensif.