Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Skandal pemerasan yang menyeret Ketua Kadin Kota Cilegon, Muhammad Salim, memasuki babak baru.
Salim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten setelah video dirinya meminta jatah proyek senilai Rp5 triliun ke PT Chengda, kontraktor utama proyek PT Chandra Asri Petrochemical Tbk, tersebar luas di media sosial.
Momen Salim digiring ke tahanan pada Sabtu, 17 Mei 2025, turut menyita perhatian. Ia tampak diam, hanya memberi acungan jempol kepada wartawan yang menunggu di Mapolda Banten. Bersama Salim, dua nama lainnya turut ditahan: Ismatullah, Wakil Ketua Kadin Bidang Perindustrian, dan Rufaji Jahuri, Ketua HSNI. Ketiganya mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.
Menanggapi kasus yang menjadi sorotan publik ini, Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang diambil pihak kepolisian.
“Kami menyesalkan tindakan yang mencoreng nama baik organisasi dan mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan,” ujar Anindya dalam pernyataan tertulisnya, Minggu, 18 Mei 2025.
Kadin Indonesia juga telah mengambil langkah tegas secara internal. Seluruh pengurus Kadin Kota Cilegon yang terlibat, kata Anindya, telah dinonaktifkan dari jabatannya.
“Kami tidak mentolerir praktik yang merugikan dunia usaha dan menciptakan kegaduhan yang tidak perlu,” tegasnya.
Skandal ini menjadi pukulan berat bagi citra organisasi pengusaha tersebut, yang selama ini diharapkan menjadi mitra strategis pembangunan ekonomi daerah.*