hukum-kriminalitas

Tujuh Pemalsu STNK Ditangkap

Kamis, 24 April 2025 | 20:04 WIB
Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Setiadi Sulaksono, memberi keterangan kepada wartawan, di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (24/4/2025), latar belakang tujuh tersangka. (Ist)

Kombes Didik Supranoto mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan tidak terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen kendaraan yang dapat merugikan banyak pihak.

Didik menekankan, Kepolisian berkomitmen memberantas tindakan kriminal semacam ini yang dapat berdampak buruk pada sistem administrasi kendaraan di Indonesia.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana, yang mengatur tentang pemalsuan surat. Ancaman hukuman yang menunggu tersangka kasus pemalsuan surat kendaraan ini adalah hukuman penjara paling lama enam tahun.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 56 KUHPidana sebagai pembantu dalam tindak pidana pemalsuan surat.

Polisi berharap dengan pengungkapan kasus ini bisa memberi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem  administrasi kendaraan yang sah dan legal. (SP.news)

Halaman:

Terkini