Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Kasus dugaan perintangan penyidikan perkara PT Timah dan impor gula yang melibatkan Direktur Pemberitaan Jak TV berinisial TB tengah menjadi sorotan publik. Pada Selasa, 22 April 2025, TB resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.Baca Juga: Momen Haru, Polisi di Buluspesantren Gali Makam untuk Bantu Sahabat yang Dirundung Duka
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa TB menerima uang sebesar Rp487 juta dalam kasus tersebut.
Menurut Qohar, dana itu diduga diberikan kepada TB untuk membuat dan menyebarkan konten-konten yang menyudutkan Kejaksaan Agung.Baca Juga: Kapolri Resmikan Bangunan Baru Pondok Al Inaaroh Al Hikam di Buntet Pesantren, Cirebon
Qohar menegaskan bahwa uang tersebut diterima TB secara pribadi, bukan atas nama atau melalui kerja sama dengan perusahaan Jak TV.
"TB menerima uang Rp478.500.000 secara pribadi. Bukan atas nama sebagai direktur Jak TV," ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta.Baca Juga: Mahasiswa Vokasi UNDIP Raih Dua Medali Emas di Ajang Internasional JISF 2025
Ia menambahkan bahwa tidak ada kontrak tertulis antara pihak pemberi uang dengan perusahaan Jak TV.
Uang itu disebut berasal dari dua advokat, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.Baca Juga: Kekurangan Ruang Kelas, SDN 08 Bengkulu Tengah Gunakan Gudang Tempat Belajar Siswa
Konten-konten negatif yang dibuat TB, lanjut Qohar, kemudian dipublikasikan melalui beberapa saluran, termasuk media sosial dan media online yang berafiliasi dengan Jak TV.
Salah satu narasi yang disebarkan menyangkut kerugian keuangan negara dalam sejumlah perkara, yang menurut Kejagung tidak benar dan bersifat menyesatkan.Baca Juga: Film Animasi Jumbo Ternyata Terinspirasi Kisah Bullying Masa Kecil yang Dialami Sutradara Ryan Adriandhy
"MS dan JS memesan kepada TB untuk memproduksi berita dan konten negatif yang menyerang Kejaksaan," ungkap Qohar.
Ia menambahkan bahwa narasi-narasi tersebut berkaitan dengan penanganan perkara mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.*