Hasil Gelar Perkara Satgas Ops Damai Cartenz dan Polres Yahukimo, Penegakan Hukum Kasus Pembunihan Bripka Fredy Lukas Awes

Photo Author
Usmin., Suara Pembaruan
- Kamis, 20 Agustus 2026 | 17:24 WIB
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz  Kombes Pol Yusuf Sutejo.(Foto/Ist)
Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz Kombes Pol Yusuf Sutejo.(Foto/Ist)

 

 

Yahukimo, Papua Pegunungan, SUARA PEMBARUAN – Tim gabungan Polres Yahukimo bersama Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 terus mengembangkan penegakan hukum terhadap perkara pembunuhan Almarhum Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes, personel Satgas Tindak Operasi Damai Cartenz, yang terjadi pada 20 Juli 2026 di Jalan Pertanian, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/28/VII/2026/SPKT/POLRES YAHUKIMO/POLDA PAPUA tanggal 21 Juli 2026. Sejak kejadian, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan melalui pengumpulan informasi, pemeriksaan keterangan saksi, pendalaman di lapangan, serta olah tempat kejadian perkara.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T. saat dijumpai media (20/8), menjelaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara bertahap hingga penyidik memperoleh dasar untuk menentukan pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Pengungkapan perkara ini diawali dari kejadian pada 20 Juli 2026. Sejak saat itu, tim melakukan penyelidikan, mengumpulkan informasi, keterangan saksi, serta melakukan olah TKP dan pendalaman di lapangan. Hasil seluruh proses tersebut kemudian dibahas dalam gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026.

"Pada 18 Agustus 2026, Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, penyelidikan di lapangan, dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka yang perlu dilakukan penangkapan, yaitu R.M., A.U., M.P., W.G., dan R.A.U. alias A.U.,"jelasnya.

“Gelar perkara dilakukan setelah tim mengembangkan informasi, keterangan saksi, dan hasil penyelidikan di lapangan. Dari proses tersebut, penyidik menetapkan lima tersangka untuk dilakukan penangkapan. Setiap langkah hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh serta tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026.

Lebih lanjut lagi, Kasatgas Humas menuturkan bahwa, Sehari setelah penetapan tersangka, pada 19 Agustus 2026, personel gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz dan Polres Yahukimo melakukan pencarian terhadap para tersangka. Tim kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan R.M. (18) dan berhasil mengamankannya bersama D.M.(56) yang merupakan orang tuanya, di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dekai.

"R.M. dan D.M. selanjutnya dibawa ke Polres Yahukimo untuk menjalani pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, D.M. menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui keterlibatan anaknya dalam perkara pembunuhan tersebut. Sementara itu, pendalaman terhadap R.M. menghasilkan informasi mengenai keberadaan sejumlah tersangka lainnya,"ungkapnya.

“Dari pemeriksaan terhadap R.M., penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka lainnya. Informasi tersebut kemudian dikembangkan untuk menentukan lokasi dan langkah penegakan hukum berikutnya,” tambah Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026," terangnya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 05.16 WIT, tim gabungan bergerak menuju sebuah rumah kost di kawasan Jalan Gunung, Kota Dekai. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan A.U. dan M.P. untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman," ungkap Kasatgas Humas.

Dalam proses pengembangan, kedua tersangka memberikan informasi mengenai keberadaan dua tersangka lainnya, yaitu W.G. dan R.A.U. alias A.U. Tim kemudian membawa A.U. dan M.P. untuk menunjukkan lokasi yang dimaksud.

"Namun, dalam perjalanan, A.U. dan M.P. melakukan perlawanan terhadap personel dan berusaha melarikan diri dengan melompat dari kendaraan menuju arah hutan. Setelah diberikan peringatan, keduanya tetap berusaha melarikan diri sehingga personel melakukan tindakan kepolisian secara tegas dan terukur yang mengakibatkan kedua pelaku meninggal dunia," Tegas Kombes Pol. Yusuf Sutejo.

Dalam tindakan tersebut, A.U. dan M.P. mengalami luka tembak dan meninggal dunia. Keduanya kemudian dievakuasi ke RSUD Dekai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga.

Halaman:

Editor: Usmin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sudah Saatnya Polri Lakukan Ekshumasi Jasad Sutrimo

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:37 WIB
X