18.076 Pelanggar Ditilang, Pengendara Tanpa Helm dan Sabuk Pengaman Dominasi Pelanggaran Selama Operasi Keselamatan

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Selasa, 12 Maret 2024 | 17:59 WIB
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Satake Bayu.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Satake Bayu.

Semarang, suarapembaruan.news - Sampai hari ke tujuh operasi Keselamatan, Polda Jawa Tengah sudah menindak atau memberikan tilang pada 18.076 pelanggar lalu lintas.

Baca Juga: Sosialisasi Banga Kencana di Kabupaten Seluma Sasar Generasi Zillenial

Jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan adalah pengendara sepeda motor tanpa helm yang tidak memenuhi standard SNI (standard nasional Indonesia) dan pengemudi kendaraan roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

"Dilihat dari jenis pekerjaan, pelanggar yang ditilang kebanyakan berprofesi swasta. Sedangkan dilihat dari komposisi usia, terbanyak pelanggar berusia 21-25 tahun," ungkap Kabidhumas Polda Jateng Kombes Satake Bayu, Selasa (12/3).

Baca Juga: Kantor DPRD dan KPU Jayawijaya Diserang

Dia menegaskan, upaya penegakan hukum atau penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lalu lintas, terus dilakukan jajaran Polda Jawa Tengah dalam operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024.

Meski upaya penindakan hanya 20 persen dari keseluruhan kegiatan yang mengedepankan edukasi, namun langkah ini tetap dilakukan sebagai efek jera terhadap para pelanggar aturan lalu lintas.

Baca Juga: Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi di Papua dan 3 DOB Berjalan Aman dan Kondusif

"Penindakan merupakan implementasi dari aturan perundang-undangan termasuk undang-undang lalu lintas. Ada proses penegakan hukum dan pemberian sanksi bagi yang melanggar undang-undang," kata Kombes Satake.

Kabidhumas menuturkan, trend pelanggaran selama operasi cenderung menurun. Hal ini dibuktikan dari jumlah pengguna kendaraan yang ditilang dari hari ke hari.

Baca Juga: OPD Lingkup Pemprov Bengkulu Diminta Berpartisipasi Bukber di Masjid Baitul Izzah

"Misalnya pada hari pertama pada tanggal 4 Maret 2024 lalu, pelanggar yang ditilang berjumlah 3.817. Jumlah ini yang terbanyak selama jalannya operasi. Pada hari-hari berikutnya, tren jumlah pelanggaran fluktuatif tapi cenderung menurun. Pada hari ke tujuh pada tanggal 11 Maret, jumlah pelanggar yang ditilang berjumlah 2.237. Jadi ada trend penurunan," rincinya.

Baca Juga: Sang Naga Siap Uji Kedewasaan Permainan The Gunners

Kabidhumas mengimbau, masyarakat memanfaatkan momen operasi keselamatan ini untuk meningkatkan kepatuhan hukum dan etika berlalu lintas.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X