Banyuwangi, SUARA PEMBARUAN - Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil membongkar dua pengoplos gas LPG yang diperkirakan merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Kasus pertama melibatkan sindikat yang mengalihkan isi LPG subsidi 3 Kg ke tabung nonsubsidi ukuran 12 Kg dan 50 Kg. Penggerebekan dilakukan pada Senin, 13 April 2026 di Dusun Ringinmulyo, Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo. Sindikat ini diketahui telah beroperasi selama lima bulan, sejak Desember 2025 hingga Maret 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka diamankan. Mereka adalah Suhariyono alias Poyo sebagai pemodal, Supardi alias Bodeng yang bertindak sebagai pelaksana lapangan sekaligus pemilik alat, serta Guntoro yang berperan sebagai pengangkut.
Selama beroperasi, kelompok ini menghabiskan 4.072 tabung LPG 3 Kg, yang kemudian dikonversi menjadi sekitar 1.000 tabung 12 Kg dan 72 tabung 50 Kg. Kerugian negara dari praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp220 juta lebih.
Selang tiga hari kemudian, pada 16 April 2026, polisi kembali mengungkap kasus serupa yang melibatkan oknum pengelola pangkalan resmi LPG di Dusun Kalimati, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar. Pelaku berinisial Ramadhan Harus Alrasyid alias Rama diduga menyalahgunakan kuota LPG subsidi dari pangkalannya.
Aksi kecurangan ini telah berlangsung selama sekitar satu setengah tahun, sejak Januari 2025 hingga April 2026. Dari praktik tersebut, pelaku menghasilkan sekitar 1.600 tabung LPG 12 Kg ilegal dengan memanfaatkan 6.400 tabung LPG 3 Kg. Gas oplosan itu dijual seharga Rp140 ribu per tabung, dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp323 juta.
Dalam menjalankan aksinya, kedua sindikat menggunakan metode injeksi atau pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi. Proses dilakukan dengan bantuan pipa dan selang regulator, memanfaatkan perbedaan posisi tabung serta pendinginan menggunakan es untuk mempercepat aliran gas.
Untuk mengelabui konsumen, pelaku juga memalsukan segel dan barcode menyerupai produk resmi. Segel palsu tersebut dibeli secara daring dari luar daerah.
Distribusi gas oplosan dilakukan ke sejumlah toko di wilayah selatan Banyuwangi, mencakup beberapa kecamatan seperti Muncar, Pesanggaran, Gambiran, Purwoharjo, Tegalsari, hingga Sempu.
Dari pengungkapan dua kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti, mulai dari kendaraan operasional, ratusan tabung gas berbagai ukuran, alat pengoplosan, hingga perangkat komunikasi dan uang hasil transaksi.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait pelanggaran di bidang minyak dan gas bumi. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus, termasuk memburu jaringan pemasok segel palsu yang beroperasi secara online.
Polresta Banyuwangi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan atau pengoplosan LPG di lingkungan sekitar.*
Artikel Terkait
Konsumsi Miras Oplosan di Asmat, Empat Orang Meninggal
Menteri Bahlil Soroti Kasus Dugaan Pertamax Oplosan: Perbaiki Perizinan Impor BBM!
Bareskrim Bongkar Skandal Gas LPG Oplosan di Jabar-Jateng, 5 Tersangka Pelaku Ditangkap, Pelaku Raup Untung Rp10 Miliar
Pertamina dan Pemkab Biak Bahas Alternatif Suplai LPG dari Jayapura
Jaga Ketahanan Energi, Pertamina Jajaki Suplai LPG via Jayapura untuk Biak