Makna 'Nebeng' Kaesang Soal Private Jet, Ini 10 Jenis Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan ke KPK

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Kamis, 19 September 2024 | 12:09 WIB
Kaesang Pangarep dan istri, Erika Gudono (instagram )
Kaesang Pangarep dan istri, Erika Gudono (instagram )

Oleh karena itu, meskipun pemberian tumpangan tau nebeng tidak tercantum dalam daftar di atas, penting bagi KPK untuk mendalami laporan dugaan gratifikasi terhadap Kaesang, sebagai upaya pencegahan pelanggaran keuangan.*

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Sumber: Kemenkeu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

24 Degrees dan Bara Rock yang Kembali Menyala

Jumat, 13 Februari 2026 | 17:10 WIB
X