Deretan Dugaan Intimidasi Polisi ke Seniman Tanah Air: Dari Lagu Band Sukatani hingga Teaternya Butet Kartaredjasa

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Senin, 24 Februari 2025 | 09:55 WIB
Potret Gitaris Band Sukatani dengan nama panggung Alectroguy (kiri) dan seniman Tanah Air Butet Kartaredjasa (kanan).  (Instagram.com / @sukatani.band - @masbutet)
Potret Gitaris Band Sukatani dengan nama panggung Alectroguy (kiri) dan seniman Tanah Air Butet Kartaredjasa (kanan). (Instagram.com / @sukatani.band - @masbutet)

Sebelumnya, pernah terjadi dugaan intimidasi terhadap aksi teatrikal yang dilakoni oleh seniman Indonesia, Butet Kartaredjasa. Begini ceritanya.

Butet Kartaredjasa: Intimidasi Itu Berusaha Mengontrol Pikiran

Pada Desember 2023 lalu, Butet Kartaredjasa selaku seniman Tanah Air pernah mengaku mendapatkan perlakukan kurang menyenangkan dari pihak kepolisian.Baca Juga: Pramono Anung Pimpin 55 Kepala Daerah yang Tunda Retret, Hasto Wardoyo: Jadwalnya akan Diatur

Butet menyebut adanya intimidasi yang dilakukan polisi terhadap karya teater bertajuk 'Musuh Bebuyutan di TIM, Jakarta Pusat, pada 1 Desember 2023.

"Tidak ada intimidasi verbal, intimidasi fisik. tapi intimidasi itu berusaha mengontrol pikiran," ungkap Butet kepada awak media di Jakarta, pada 10 Desember 2023 lalu.

Seniman kenamaan Tanah Air itu menuturkan adanya surat permohonan izin yang memintanya untuk berkomitmen tidak bicara politik dalam aksi pertunjukannya.

"Di dalam surat permohonan izin yang biasanya tidak pernah ada, baru kali ini setelah 41 kali saya memainkan (teater) 'Indonesia Kita' saya harus menandatangani surat pernyataan," terang Butet.Baca Juga: Pramono Anung Pimpin 55 Kepala Daerah yang Tunda Retret, Hasto Wardoyo: Jadwalnya akan Diatur

"Salah satu daftarnya menyebutkan, 'Saya (Butet Kertaredjasa) harus berkomitmen tidak bicara politik' di dalam pertunjukan," tandasnya.

Terkait hal ini, pihak kepolisian menyatakan tidak ada intimidasi terkait gelaran pentas teater yang dilakoni oleh seniman Butet Kartaredjasa.

Tepisan Polisi Soal Dugaan Intimidasi Teater Butet

Dalam kesempatan berbeda, Wadirintelkam Polda Metro Jaya, AKBP Niko Indrayana menjelaskan terkait perizinan acara yang digelar pada 1 dan 2 Desember di TIM itu. Niko menjelaskan, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 ada 3 jenis kegiatan keramaian umum.

"Di mana dalam kegiatan keramaian umum tersebut antara lain, yang pertama adalah kegiatan berupa keramaian," kata Niko dalam jumpa pers di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, pada Desember 2023.Baca Juga: Peringati Bulan K3 Nasional, Pertamina Gelar Sosialisasi Penggunaan APAR di Kampus ITEKES Tri Tunas Nasional Makassar

"Yang kedua adalah kegiatan yang merupakan tontonan umum, dan ketiga adalah kegiatan yang berupa arak-arakan," tambahnya.

Kayan Production, selaku penyelenggara pun menyatakan tidak ada intimidasi dari pihaknya.

"Hanya mau menyampaikan bahwa saya memang yang melakukan pengurusan terkait surat-surat perizinan ke kepolisian," terang Indah salah satu perwakilan dari Kayan Production dalam kesempatan yang sama.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

24 Degrees dan Bara Rock yang Kembali Menyala

Jumat, 13 Februari 2026 | 17:10 WIB
X