Prabowo Luncurkan Coretax, Berlaku 1 Januari 2025, Bisa untuk Mengajukan Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Kamis, 2 Januari 2025 | 20:08 WIB
Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di gedung Kementerian Keuangan pada 31 Desember 2024 dalam rangka peresmian dan peluncurkan Coretax. (Instagram/@pajakponorogo).
Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di gedung Kementerian Keuangan pada 31 Desember 2024 dalam rangka peresmian dan peluncurkan Coretax. (Instagram/@pajakponorogo).

 

SUARA PEMBARUANPresiden Prabowo Subianto meluncurkan Coretax, berlaku pada 1 Januari 2025. Peresmian dan pengumuman pemberlakuan Coretax dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).Baca Juga: Bengkulu Targetkan Tahun 2025 Bentuk 100 Desa Tangguh Bencana

Peluncuran Coretax menjadi salah satu agenda dalam kegiatan Tutup Kas 2024


Coretax adalah sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memungkinkan layanan perpajakan menjadi lebih efisien dan efektif.

Dikutip dari laman sosial media Instagram @pajakponorogo, Coretax memungkinkan biaya kepatuhan pajak (compliance cost) dapat ditekan karena wajib pajak tidak perlu sering bertandang ke kantor pajak.

Layanan lebih efisien karena proses tahapan layanan dapat dipantau dan validitas data juga meningkat.Baca Juga: Pj Wali Kota Bengkulu Resmikan Destinasi Wisata Kota Tuo

Coretax DJP dibangun sejak 2021. Dengan Coretax, wajib pajak dapat memanfaatkan fitur helpdesk, konsultasi, atau kelas pajak di kantor pajak terdekat.

Tujuan Utama Coretax

Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) Indonesia, diatur penggunaannya dalam Peraturan Perpajakan Nomor 40 Tahun 2018. Coretax ini memiliki tujuan utama untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada di Indonesia. Sistem Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi.Baca Juga: Ribuan Warga Bengkulu Padati Pantai Panjang Sambut Malam Pergantian Tahun

Adapun inti administrasi dalam DJP antara lain pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Pendaftaran objek pajak pajak bumi dan bangunan, penetapan lokasi pendaftaran, perubahan data dan status wajib pajak, dan penghapusan serta pencabutan wajib pajak. Coretax menerapkan sistem informasi berbasis COTS (Commercial Off the Shelf). Sistem Coretax disertai pula dengan pembenahan basis data perpajakan.

Manfaat Coretax

Dari berbagai segi, Coretax memberikan beberapa manfaat dari implementasi Coretax, antara lain.
1. peningkatan efisiensi dan efektivitas memungkinkan proses administrasi perpajakan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.
2. peningkatan kepatuhan Wajib Pajak di mana memberikan kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran yang juga diharapkan dapat mendorong kepatuhan Wajib Pajak.
3. Peningkatan kualitas layanan dengan menjadi lebih mudah diakses dan terintegrasi
4. Peningkatan kemampuan analisis data untuk menghasilkan analisis lebih baik dalam pengambilan kebijakan.Baca Juga: PPN 12% Berlaku Hanya untuk Barang Mewah, Prabowo: Komitmen Kita Selalu Pro Rakyat

Cara Mengakses Coretax

Wajib pajak dapat mengakses layanan Coretax secara online melalui laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. Berikut langkah-langkah untuk mengakses Coretax.

- Masuk ke laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.Baca Juga: Ribuan Warga Bengkulu Padati Pantai Panjang Sambut Malam Pergantian Tahun
- Baca informasi penting yang tersedia, lalu centang pernyataan telah membaca dan memahami informasi.
- Klik menu "Akses Coretax".
- Ketik ID pengguna dan kata sandi seperti pada akun DJP Online.
- Pilih bahasa yang akan digunakan. Masukkan captcha.
- Klik "Login".Baca Juga: Cuaca Ekstrem, Warga Bengkulu Diminta Hindari Rayakan Libur Tahun Baru di Tempat Beresiko

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X