OJK Cabut Izin Usaha Investree

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:23 WIB
Kegiatan Investree (ist)
Kegiatan Investree (ist)


Selanjutnya, dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Investree diwajibkan untuk:
Menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI, kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti halnya kewajiban perpajakan;


Melarang Pemegang Saham, Pengurus, Pegawai, dan/atau pihak terelasi Investree untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan Perusahaan, kecuali karena dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan;

Baca Juga: BMA Bengkulu dan Plt Gubernur Rosjonsyah Bahas Pemberian Gelar Putra Daerah Berprestasi
Menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan;
Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan;


Memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;


Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha ini untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree;

Baca Juga: Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu Masa Bakti 2024-2029 Diambil Sumpah
Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan nasabah/masyarakat dan menunjuk penanggung jawab yang akan bertugas menangani pengaduan nasabah/masyarakat dimaksud.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X