Selanjutnya, dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Investree diwajibkan untuk:
Menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI, kecuali untuk melaksanakan hal-hal sesuai ketentuan perundang-undangan, seperti halnya kewajiban perpajakan;
Melarang Pemegang Saham, Pengurus, Pegawai, dan/atau pihak terelasi Investree untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan Perusahaan, kecuali karena dan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan perundang-undangan;
Baca Juga: BMA Bengkulu dan Plt Gubernur Rosjonsyah Bahas Pemberian Gelar Putra Daerah Berprestasi
Menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan;
Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan;
Memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha ini untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree;
Baca Juga: Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu Masa Bakti 2024-2029 Diambil Sumpah
Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan nasabah/masyarakat dan menunjuk penanggung jawab yang akan bertugas menangani pengaduan nasabah/masyarakat dimaksud.
Artikel Terkait
Ini Program Ekosistem Keuangan Inklusif OJK untuk Masyarakat Pedesaan
OJK Masuk Ponpes, Kembangkan Program Inklusi Keuangan Syariah
OJK Tutup 6.000 Rekening Masyarakat Terindikasi Digunakan Judi Online
Masih Marak Pinjol Ilegal, OJK Perlu Kerja Keras
Tingkatkan Layanan terhadap Disabilitas, OJK Bengkulu Gandeng Industri Jasa Keuangan
Roadmap Penguatan BPD 2024-2027 Diluncurkan, OJK Dorong BPD Berdaya Tahan, Kontributif dan Kompetitif