Jepara, SUARA PEMBARUAN - Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, siap menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/196 Pemprov Jateng yang melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan elpiji ukuran 3 kilogram sebagai komoditas subsidi karena diperuntukkan untuk masyarakat miskin.Baca Juga: 2025, Pemkab Jepara Targetkan Predikat Informatif pada Pengelolaan Informasi Publik
"Kami secepatnya membuat surat edaran menindaklanjuti SE dari Pemprov Jateng tersebut," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko, pekan lalu.
Nantinya, kata dia, Pemkab Jepara juga akan membuat surat edaran yang menganjurkan ASN menggunakan elpiji nonsubsidi, bukan elpiji 3 kg karena diperuntukkan untuk rakyat miskin.Baca Juga: Musda DPD Partai Golkar Bengkulu Dijadwalkan Digelar April Mendatang
Surat edaran dari Pemkab Jepara akan disampaikan ke semua organisasi perangkat daerah (OPD).
Dikutip dari Kantor Berita Antara, jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara sendiri mencapai 8.000 orang.
Sementara alokasi elpiji 3 kg yang ditetapkan Kementerian Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk Kabupaten Jepara selama 2025 sebanyak 34.152 metrik ton atau 11.384.000 tabung ukuran 3 kg.Baca Juga: Juru Bicara Jaringan Damai Papua: Tanah Papua Butuh Pendidikan Gratis Bukan Makan Bergizi Gratis
Jumlah penduduk di Kabupaten Jepara berdasarkan website BPS.go.id disebutkan sebanyak 1.192.811 jiwa tersebar di 16 kecamatan.*