Jakarta, SUARA PEMBARUAN — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan baru untuk menjaga mutu pelaporan sekaligus mendukung kesiapan perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan dalam memenuhi aturan yang berlaku.
Langkah ini diambil sebagai respons atas kebutuhan menjaga kinerja, stabilitas, serta keberlanjutan industri. Selain itu, kebijakan ini memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku usaha agar dapat memenuhi kewajiban pelaporan secara optimal, sekaligus memperkuat tata kelola dan ketahanan sektor jasa keuangan.
Salah satu kebijakan utama adalah perpanjangan waktu penyampaian laporan keuangan tahunan audited tahun 2025 bagi perusahaan asuransi dan reasuransi. Laporan yang disusun berdasarkan PSAK 117 tentang kontrak asuransi ini kini dapat disampaikan hingga 30 Juni 2026, dari sebelumnya batas akhir 30 April 2026.
Perpanjangan ini bertujuan memastikan penerapan standar akuntansi berjalan konsisten, akurat, dan andal. OJK menilai industri membutuhkan waktu tambahan untuk mempersiapkan implementasi PSAK 117 secara menyeluruh.
Seiring kebijakan tersebut, OJK juga menyesuaikan sejumlah kewajiban pelaporan lain yang berkaitan langsung dengan laporan keuangan. Di antaranya adalah penundaan pembaruan nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK hingga laporan audited diterima, perubahan batas waktu publikasi ringkasan laporan keuangan tahunan menjadi 31 Juli 2026, serta penyesuaian penyampaian laporan keberlanjutan hingga 30 Juni 2026.
Selain itu, OJK juga mengatur ulang implementasi kewajiban pelaporan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi dan penjaminan. Kebijakan ini mencakup perpanjangan waktu pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor SLIK hingga 31 Desember 2027, dari sebelumnya dijadwalkan berlaku pada 31 Juli 2025.
Langkah tersebut diambil untuk memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan, termasuk penyempurnaan mekanisme, kesiapan infrastruktur, serta peningkatan kualitas data debitur.
Dengan adanya kebijakan ini, perusahaan diharapkan segera menyesuaikan kerja sama dengan pihak terkait serta memperkuat sistem informasi internal agar siap menjalankan kewajiban sebagai pelapor SLIK secara optimal.
OJK menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk penundaan kewajiban, melainkan strategi penguatan agar implementasi berjalan lebih berkualitas dan berkelanjutan. Pengawasan dan evaluasi juga akan terus dilakukan guna memastikan kepatuhan serta peningkatan kualitas pelaporan di sektor jasa keuangan.*