Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa total kerugian masyarakat akibat praktik penipuan atau scam di sektor jasa keuangan telah mencapai Rp7 triliun.
Angka fantastis ini dihimpun dari laporan yang masuk melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sejak pusat pengaduan tersebut mulai beroperasi pada November 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa lembaganya terus memperkuat upaya pemberantasan penipuan keuangan yang semakin marak, terutama di ranah digital.
“Kerugian masyarakat sudah mencapai Rp7 triliun, dan kami terus berupaya mempercepat langkah penanganan agar masyarakat bisa lebih terlindungi,” ujar Friderica di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (18/10/2025).
Sejak dibentuknya IASC yang bekerja sama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada 22 November 2024, OJK telah menerima hampir 300 ribu laporan terkait kasus penipuan di sektor jasa keuangan.
Modus yang paling banyak digunakan pelaku ialah transaksi jual-beli daring dengan iming-iming harga jauh lebih murah dari pasaran.
“Biasanya korban tertarik dengan harga rendah. Awalnya barang dikirim, tapi setelah pembelian besar dilakukan, barang tidak datang dan uang tak bisa dikembalikan,” jelas Friderica.
Sepanjang November 2024 hingga 15 Oktober 2025, tercatat 53.928 kasus penipuan belanja online dengan total kerugian Rp988 miliar. Disusul 31.298 kasus penipuan mengatasnamakan pihak lain (fake call) dengan nilai kerugian Rp1,31 triliun, serta 19.850 kasus penipuan investasi yang merugikan masyarakat hingga Rp1,09 triliun.
Indonesia kini menjadi negara dengan jumlah laporan penipuan keuangan digital tertinggi di dunia, dengan total 274.722 laporan sejak November 2024 hingga September 2025—rata-rata 874 laporan per hari.
Angka ini melampaui Malaysia yang mencatat 253.553 laporan, serta Kanada dengan 138.197 laporan. Sementara Singapura dan Hong Kong masing-masing melaporkan 51.501 dan 65.240 kasus.
Namun, meski jumlah laporan di Indonesia paling tinggi, kerugian terbesar justru terjadi di Hong Kong, yakni Rp27,01 triliun dengan dana yang berhasil diblokir sebesar Rp4,84 triliun. Di Malaysia, total kerugian mencapai Rp2,65 triliun dengan dana diblokir Rp325 miliar.
OJK juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI). Pelaku menggunakan AI untuk memalsukan wajah dan suara seseorang sehingga korban yakin sedang berinteraksi dengan kerabat atau orang yang dikenal.
“Biasanya pelaku menyamar sebagai orang terdekat korban. Dengan teknologi ini, masyarakat makin sulit membedakan mana yang asli dan mana yang palsu,” tutup Friderica.*