Jakarta, SUARA PEMBARUAN — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sikapnya terhadap proses hukum yang tengah dijalankan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Dugaan tersebut berkaitan dengan praktik kartel suku bunga di industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (Pindar).
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di OJK, menjelaskan bahwa penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebelum diberlakukannya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 merupakan langkah yang dilakukan berdasarkan arahan OJK saat itu.
Menurut Agusman, kebijakan batasan bunga ini ditujukan untuk melindungi masyarakat dari tingginya beban bunga serta untuk membedakan antara layanan pinjaman daring yang legal dengan yang ilegal.
“Penetapan suku bunga maksimum dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan menegaskan perbedaan antara Pindar resmi dan pinjol ilegal,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agusman mengacu pada Pasal 84 dalam POJK 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI yang mengatur peran asosiasi seperti AFPI dalam menerapkan pengawasan berbasis disiplin pasar. AFPI juga memiliki kewajiban dalam mendukung penguatan penyelenggara serta menertibkan anggotanya agar mematuhi seluruh regulasi, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi.
Ia menegaskan bahwa pengaturan batas bunga pinjaman merupakan langkah penting untuk menjaga integritas industri LPBBTI dan melindungi masyarakat dari praktik pemberian pinjaman dengan bunga tidak wajar.
OJK, lanjutnya, menetapkan batasan manfaat ekonomi sebagai upaya menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan ini, OJK akan mengambil langkah tegas dalam bentuk penegakan kepatuhan. Evaluasi terhadap ketentuan batas bunga juga akan dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, situasi industri Pindar, serta daya bayar masyarakat.
Dengan demikian, pengaturan bunga pinjaman daring yang dilakukan OJK bukan hanya untuk menata industri, tetapi juga sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap konsumen agar tidak terjebak dalam praktik pinjaman yang merugikan.*