Pemprov Bengkulu Terima LHP BPK Atas Kepatuhan Belanja Infrastruktur

Photo Author
Usmin., Suara Pembaruan
- Senin, 10 Februari 2025 | 21:43 WIB
BPK RI Perwakilan Bengkulu serahkan LHP ke Pemprov Bengkulu, Senin 10 Februari 2025.(Foto/MC Bengkulu)
BPK RI Perwakilan Bengkulu serahkan LHP ke Pemprov Bengkulu, Senin 10 Februari 2025.(Foto/MC Bengkulu)

Bengkulu, SUARAPEMBARUAN–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan belanja infrastruktur tahun anggaran 2023 dan 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu.

LHP tersebut diserahkan Kepala Perwakilan BPK-RI Bengkulu, Muhammad Toha Arafat kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, di Kantor BPK-RI Perwakilan Bengkulu, Senin (10/2/2025).

Plt Gubernur Rosjonsyah, menilai penyerahan LHP ini penting bagi para pengguna anggaran karena dapat menjadi acuan dalam menjaga ketertiban administrasi keuangan. "LHP merupakan bagian dari upaya kita dalam mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih, tertib, berwibawa, dan akuntabel, khususnya di Provinsi Bengkulu," ujarnya.

Baca Juga: Cegah Penyimpangan, Polres Kaur Awasi Penyaluran Gas Elpiji Subsidi 3 Kg di Pangkalan

Ia mengapresiasi peran BPK dalam mengawasi keuangan daerah serta mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.

Menurutnya, kemitraan antara Pemprov Bengkulu dan BPK turut membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang berkontribusi dalam pencapaian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Baca Juga: Polres Kaur Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Nala 2025

"Tadi ada beberapa rekomendasi yang menjadi masukan, koreksi, serta upaya perbaikan agar kinerja ke depan lebih baik. Rekomendasi ini wajib kita tindak lanjuti dengan dokumen pendukung yang akan disampaikan ke BPK dalam kurun waktu yang telah ditentukan," jelas Rosjonsyah.

Temuan Pemeriksaan BPK

Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu, Muhammad Toha Arafat, mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan atas belanja modal tahun anggaran 2023 dan 2024 dilingkup Pemprov Bengkulu.  Pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) pada semester II tahun 2024.

"Pemeriksaan ini merupakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) untuk menilai apakah pelaksanaan belanja modal tahun 2023-2024, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelas Toha.

Baca Juga: Bahari Expo 2025: Promosi Potensi Kampung Bahari Untuk Generasi Emas 2045

Ia mengapresiasi upaya Pemprov Bengkulu dalam pengelolaan belanja modal, namun hasil pemeriksaan masih menemukan beberapa permasalahan, di antaranya, Pemprov Bengkulu belum menyusun analisis standar belanja fisik, serta masih ditemukan pembayaran yang melebihi ketentuan.

"Kami menunggu jawaban atau penjelasan dari pejabat terkait. Jawaban dan penjelasan tersebut harus disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," demikian Toha
(*)

Halaman:

Editor: Usmin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X