Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, di Semarang petugas menemukan ratusan tabung yang disalahgunakan, terdiri dari 820 tabung LPG 3 kg, 374 tabung 12 kg, serta 11 tabung 50 kg. Modus yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi. Sementara itu, di wilayah Jumantono, Karanganyar, polisi mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti 268 tabung LPG 3 kg, 181 tabung 12 kg, dan 7 tabung 50 kg.Baca Juga: Peringkat 1 di Indonesia, Bidang Studi Pembangunan dan Ilmu Politik UGM Tembus 100 dan 200 Besar Dunia
Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBT, Taufiq Kurniawan, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas aparat dalam menangani kasus ini.
Ia menilai pengungkapan tersebut penting, terutama di tengah dinamika energi global, agar distribusi LPG tetap lancar dan tidak menimbulkan kelangkaan di masyarakat. Pertamina juga menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan serta berharap pengawasan serupa dilakukan di wilayah lain.Baca Juga: Konsistensi Aparat Penegak Hukum Dalam Menegakkan Aturan Dipertanyakan
Sebagai langkah pencegahan, Pertamina telah menjalankan program Subsidi Tepat LPG untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran. Melalui situs subsiditepat.mypertamina.id, masyarakat dapat mengecek pangkalan resmi terdekat dan memastikan keaslian produk yang dibeli.
Selain itu, Pertamina terus memperkuat koordinasi dengan Dinas Perdagangan dan kepolisian guna mengawasi distribusi LPG bersubsidi. Masyarakat diimbau membeli LPG di pangkalan resmi serta memeriksa segel hologram pada tabung. Hologram tersebut dapat dipindai untuk memastikan keaslian produk.Baca Juga: Seleksi Polri 2026 Transparan! Polda Jateng Tegaskan Sistem “BETAH” Tanpa Celah
Pertamina juga mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur harga murah dari pihak tidak resmi. Praktik oplos LPG tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berisiko membahayakan keselamatan serta memicu kelangkaan.
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa sindikat ini beroperasi secara mandiri dengan kapasitas produksi mencapai 200 hingga 300 tabung per hari. Dari aktivitas ilegal tersebut, pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp1,08 miliar setiap bulan.Baca Juga: Seleksi Polri 2026 Transparan! Polda Jateng Tegaskan Sistem “BETAH” Tanpa Celah
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan LPG subsidi. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Para tersangka kini terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.*Baca Juga: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Di Tengah Meningkatnya Ketidakpastian Global
Artikel Terkait
Pertamina Patra Niaga Papua-Maluku Jamin Stok Energi Aman Jelang Idulfitri 1447 H, Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM dan LPG
Jelang Lebaran, Pertamina Jateng-DIY Gelontorkan 9 Juta Tabung LPG 3 Kg Tambahan
Imbauan Bahlil Lahadalia Viral! Netizen Ikut Sadar Hemat LPG, Kompor Tak Lagi Dibiarkan Nyala
Masyarakat Diajak Gunakan LPG Secara Bijak dan Efisien
Polisi Bongkar ‘Suntik Gas’ di Karanganyar! Ratusan Tabung LPG Subsidi Disalahgunakan