Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Polemik Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali mencuat, dan kali ini menyeret nama PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA). Penjualan saham mayoritas BCA pada tahun 2002 disebut-sebut menjadi salah satu faktor yang menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Sejumlah anggota DPR mendorong pemerintah meninjau ulang kasus tersebut. Mereka menilai transaksi penjualan 51 persen saham BCA kala itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp87,99 triliun.
Dalam catatan mendiang Kwik Kian Gie, yang pernah menjabat sebagai Menko Ekuin di era Presiden Abdurrahman Wahid (2001), BCA termasuk bank yang mendapat kucuran BLBI saat krisis moneter 1997. Bank swasta terbesar di Indonesia itu memperoleh dana Rp31,99 triliun guna menahan gelombang rush.
Sebagai kompensasi, pemerintah menyita saham BCA milik keluarga Salim. BCA sempat membayar kembali sebagian kewajiban berupa cicilan utang pokok Rp8 triliun dan bunga Rp8,3 triliun. Namun, sisa kewajiban BLBI yang belum terbayarkan masih mencapai Rp23,99 triliun.
Tak berhenti di situ, pemerintah juga menggelontorkan dana tambahan lewat obligasi rekapitalisasi senilai Rp60 triliun. Padahal, kala itu BCA sudah mulai mencetak laba bersih sekitar Rp4 triliun. Total dana negara yang masuk ke BCA diperkirakan mencapai Rp87,99 triliun. Ironisnya, saham mayoritas BCA kemudian dijual kepada investor asing Farallon hanya dengan nilai Rp10 triliun.
“Pemerintah sejatinya menanggung kerugian Rp78 triliun,” ungkap Kwik dalam tulisannya.
Kwik juga menyinggung beban kredit macet Grup Salim yang mencapai Rp52,7 triliun. Karena saham BCA telah diambil alih pemerintah, tanggungan itu otomatis beralih ke negara. Keluarga Salim tak mampu melunasi tunai, sehingga menggunakan skema Pelunasan Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) melalui Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA). Dalam kesepakatan itu, Grup Salim hanya menyerahkan Rp100 miliar tunai serta 108 perusahaan.
Hasil akhirnya, negara hanya memperoleh Rp20 triliun dari total utang Rp52,8 triliun, atau sekitar 34 persen. Kondisi ini menambah panjang daftar kerugian akibat BLBI.
Pada 2002, di masa pemerintahan Presiden Megawati, pemerintah memutuskan melepas 51 persen saham BCA ke publik. Farallon, perusahaan investasi asal Amerika Serikat, keluar sebagai pemenang tender dengan harga Rp10 triliun. Beberapa tahun kemudian, tepatnya 2007, Grup Djarum mengambil alih saham tersebut dengan membeli 92,18 persen kepemilikan Farallon. Sejak itu, kendali mayoritas BCA beralih ke konglomerasi asal Kudus.
Artikel Terkait
Bos Sritex Ditangkap Kejagung, Diduga Terlibat Korupsi Kredit Bank Rp3,6 Triliun
"Landsmart Series" Sosialisasi Badan Bank Tanah di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
Setiap Kelurahan di Kota Bengkulu Diwajibkan Pemkot Miliki Bank Sampah
Wagub Mian : Masih Rendah Partisipasi Pelaku Usaha Tanam Modal di Bank Bengkulu
8K Merah Putih Beach Run 2025 Bank Indonesia, Gubernur Helmi Dorong Hidup Sehat dan Digitalisasi Daerah