SUARA PEMBARUAN - Kabar kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) mengejutkan banyak pihak. Perusahaan tekstil ternama ini resmi menutup operasionalnya pada Sabtu, 1 Maret 2025.Baca Juga: Mentan Amran: Praktik Ayam Gelonggongan Harus Ditindak Tegas, Jangan Main-main dengan Kesehatan Masyarakat
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa sebanyak 8.400 karyawan akan bekerja untuk terakhir kalinya pada Jumat, 28 Februari 2025, sebelum perusahaan resmi ditutup.
"Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu. Yang intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari PHK, namun untuk bekerja sampai tanggal 28, sehingga off tanggal 1 Maret. Puasa awal sudah berhenti total (PT Sritex) ini jadi kewenangan kurator," ujar Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, dalam konferensi pers di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Kamis, 27 Februari 2025.Baca Juga: Sidak ke Pasar Cipinang, Mentan Amran: Tidak Ada Alasan Harga Naik, Produksi Berlimpah
Keputusan PHK massal di Sritex sepenuhnya berada di tangan kurator, sebagaimana ditegaskan oleh Sumarno.
"Ini (PHK) menjadi kewenangan kurator. Selanjutnya, tanggung jawab terhadap karyawan akan dialihkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Mengenai pembayaran pesangon, Sumarno menjelaskan bahwa hal tersebut juga menjadi tanggung jawab kurator.Baca Juga: Nakes di Bengkulu Diminta Gencarkan Sosialisasi Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis ke Masyarakat
"Pesangon menjadi tanggung jawab kurator untuk membayarkan, bukan lagi tanggung jawab Sritex. Perusahaan ini sudah sepenuhnya berada di bawah kendali kurator," tambahnya.
Aset Sritex dalam Proses Penguasaan Kurator
Setelah dinyatakan pailit, kurator bertanggung jawab atas pembayaran gaji dan pesangon karyawan yang terkena PHK, sementara hak Jaminan Hari Tua (JHT) para pekerja akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan.Baca Juga: Gubernur Helmi Hasan Tiba di Bengkulu, Program 100 Hari Fokus Tingkatkan PAD, Sampah, dan Pendidikan Gratis
Sebagai langkah mitigasi dampak PHK massal, Disperinaker Sukoharjo telah menyiapkan sekitar 8.000 lowongan pekerjaan baru di berbagai perusahaan di Kabupaten Sukoharjo.
Menanggapi kondisi ini, General Manager Sritex Group, Haryo Ngadiyono, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil sidang terakhir yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 28 Februari 2025.Baca Juga: Bupati Rachmat Riyanto : Banyak Hal Positif dari Lembah Tidar Dapat Diterapkan Untuk Kemajuan Bengkulu Tengah
"Kita tunggu hasil sidang di PN Semarang 28 Februari 2025 saja dulu," ujarnya singkat.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, mengungkapkan bahwa karyawan mulai mengisi formulir PHK dan melengkapi syarat pencairan JHT.
"Itu tadi pada ngisi sebagian. Kalau di-PHK kan ada suratnya. Jadi JHT supaya segera cair," katanya.Baca Juga: Pulang dari Retret Magelang, Wali Kota Dedy Wahyudi Disambut dan Diarak Keliling Kota Bengkulu
Artikel Terkait
OJK Tutup 6.000 Rekening Masyarakat Terindikasi Digunakan Judi Online
Plt Gubernur Bengkulu Tutup Masa Orientasi DPRD Kabupaten dan Kota Gelombng II
Keringetan saat Dialog dengan Pelaku UMKM, Ahmad Luthfi Gunakan Tutup Kardus Jadi Kipas
Plt Sekda Pastikan Tidak Ada PHK Tenaga Honorer di Pemkot Bengkulu
Perkuat Kemintraan, BPD Hipmi dan Bank Bengkulu Jalin Kerja Sama
Trump Tutup USAID, Kanada Buka Peluang Kerja Sama