Rakor yang berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 September 2024 ini diisi degan materi dari pakar ekonomi Sulsel, Prof Marsuki DEA, diharapkan mampu menyelaraskan target dan realisasi PAD dari sektor pajak dan retribusi sebelum akhir Tahun Anggaran 2024.
Marsuki DEA menjelaskan perlunya local taxing power Pemda diperkuat sebab didasarkan desentralisasi fiskal yang dilaksanakan berbarengan dengan pemberian otonomi kepada daerah untuk mengurus diri sendiri.
"Setiap perangkat daerah yang mengelola jenis pelayanan retribusi daerah, perlu menyusun rencana bisnis yang baik dengan menetapkan SOP yang jelas dalam pemberian layanan, adanya pengendalian yang jelas terhadap penggunaan biaya dan perolehan pendapatan untuk memastikan penerimaan bersih pada tingkat ekonomis," urai pakar ekonom Sulsel ini. (SP.news)