regional

Geger “CPNS Jalur Susulan” di Jatim, Kerugian Diklaim Tembus Rp20 Miliar

Minggu, 9 Agustus 2026 | 17:23 WIB
Foto Ilustrasi - Kasus penipuan modus penerimaan CPNS di Jawa Timur hingga menimbulkan dugaan kerugian hingga Rp20 miliar. (Instagram.com/@bpsdmjatim)

“Teman dari instansi yang lain juga mengatakan dan mengancam para korban bahwa justru para korbanlah yang salah, karena korban itu telah melakukan tindak pidana penyuapan,” kata Ketut.

Meski demikian, Ketut belum bersedia mengungkap secara rinci institusi militer yang disebut menjadi perantara dalam kasus tersebut. Ia hanya memastikan terdapat pihak dari institusi kemiliteran yang disebut membawa korban untuk bertemu dengan OP.

“Saya tidak bisa sebutkan detailnya apakah instansinya seperti apa, tapi yang jelas salah satu instansi yang membawa para korban ini merupakan oknum dari instansi kemiliteran,” jelasnya.

Minta Uang Dikembalikan

Para korban kini berharap laporan tersebut ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Mereka ingin dugaan penggunaan nama sejumlah instansi negara dalam proses rekrutmen tersebut dapat diusut secara menyeluruh.

Selain meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum, korban juga berharap uang yang telah mereka keluarkan dapat dikembalikan.

“Harapan saya selaku tim dan kuasa hukum berharap teman-teman kepolisian juga dapat turut serta membantu terkait prosedur ini dan juga laporan ini,” ujar Ketut.

“Yang diinginkan para korban uang kembali dan juga hukuman untuk pelaku juga dapat dilaksanakan,” tandasnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pencatutan nama lembaga negara serta keterlibatan pihak yang disebut memiliki akses dan kedekatan dengan institusi tertentu. Kepolisian diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya, termasuk aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, keaslian dokumen, serta dugaan keterlibatan oknum lainnya.

Hingga laporan tersebut diproses, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Halaman:

Tags

Terkini